Menggosok Gigi saat Puasa Hukumnya Makruh atau Dianjurkan?, Simak Penjelasannya...

9 April 2022, 14:44 WIB
Ketika Ramadan, selalu saja banyak umat Islam yang mempertanyakan hukum bersiwak atau menggosok gigi saat puasa. /tanyapepsodent.com

WARTA SAMBAS - Ketika Ramadan, selalu saja banyak umat Islam yang mempertanyakan hukum bersiwak atau menggosok gigi saat puasa.

Hal tersebut lantaran terdapat silang pendapat para Ulama tentang hukum menggosok gigi saat puasa. Sebagian menyebutnya makruh, lainnya menganjurkan.

Namun silang pendapat tentang hukum menggosok gigi saat puasa ini bukan pada benar atau salah. Namun lebih kepada mana yang lebih baik.

Demikian menurut Pengampu Pengajian Kitab Qawâid al-Ahkâm fî Mashâlih al-Anâm (karya Syekh Izzuddin bin Abdissalam) Ahmad Dirgahayu Hidayat.

Baca Juga: Manfaat Puasa untuk Kesehatan Tubuh, Jaga Kesehatan Jantung sampai Mengurangi Risiko Munculnya Kanker

Menurut Pengajar di Ma’had Aly Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo Jawa Timur ini, dalam literatur Fiqih, memang terjadi silang pendapat di kalangan Ulama.

"Jangankan lintas mazhab, pada internal Mazhab Syafi’i saja ramai membahas ini," kata Ahmad Dirgahayu Hidayat, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari laman NU Online, Sabtu 9 April 2022.

Secara umum, tegas dia, silang pendapat ini terbagi dua, yaitu pendapat yang memakruhkan gosok bagi yang berpuasa, dan pendapat yang menganjurkannya.

Kelompok yang memakruhkan, selain menggunakan dalil hadis khaluf (tentang bau mulut), juga diperkuat dengan Hadits Riwayat Khabbab Ibnu al-Art.

Baca Juga: Kampong Ramadan Kreatif Pontianak 2022 Melibatkan 100 UMKM, Tersedia Beragam Kuliner untuk Buka Puasa

"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, apabila kalian berpuasa, bersiwaklah di pagi hari, dan jangan bersiwak di waktu sore. Karena siapa pun yang berpuasa, sementara dua bibirnya kering, maka di hari kiamat keduanya akan bersinar di antara dua matanya” (HR al-Baihaqi).

Pembahasan hadits ini bisa dilihat dalam kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhaddzab, juz 1, halaman 327 karya Syekh Abu Zakariya Yahya bin Syaraf an-Nawawi.

Sementara pendapat yang menganjurkan, dikuatkan dengan dalil saat Abu Ishaq Ibrahim bin Baithar al-Khawarizmi bertanya kepada ‘Ashim tentang hukum bersiwak saat puasa di pagi dan sore hari.

Baca Juga: Kurma Sangat Baik untuk Buka Puasa, Ini Kandungan Gizi dan Nutrisinya...

“Apakah orang puasa boleh bersiwak di pagi dan sore hari? ‘Ashim menjawab, ‘Iya’. ‘Dari siapa?’ tanya Abu Ishaq. ‘Dari Anas bin Malik yang ia terima dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam,’ jawab Anas” (HR Abu Ishaq Ibrahim al-Khawarizmi).

Ahmad Dirgahayu Hidayat lebih condong terhadap pendapat kedua yang menganjurkan untuk membersihkan mulut saat puasa, kapanpun membutuhkannya.

"Sebab, ini lebih realistis dan sesuai dengan tabiat kemanusiaan kita. Lebih penting lagi, pendapat ini lebih ramah sosial dibandingkan pendapat pertama," pungkas Ahmad Dirgahayu Hidayat.***

Editor: Mordiadi

Sumber: NU Online

Tags

Terkini

Terpopuler