PPKM Level 4, Kemenkes Fokus Perkuat Fasilitas Kesehatan

- 21 Juli 2021, 21:19 WIB
Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi memastikan pihaknya memperkuat fasilitas kesehatan saat PPKM Level 4
Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi memastikan pihaknya memperkuat fasilitas kesehatan saat PPKM Level 4 /Tangkap layar/YouTube Kemenkes

WARTA SAMBAS - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) fokus memperkuat pelayanan di Fasilitas Kesehatan (Faskes).

Penguatan Faskes selama PPKM Level 4 yang dilakukan Kemenkes tersebut di antaranya, memastikan ketersediaan obat terapi penyembuhan Covid-19.

Kemenkes juga akan mendorong peran Rumah Sakit (RS), Klinik, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskemsas) dan lainnya untuk meningkatkan upaya testing.

Hal itu penting dilakukan untuk mencapai target testing penelusuran kasus Covid-19, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang penetapan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Baca Juga: Ini Aturan PPKM Level 4, Mall dan Tempat Ibadah Sama-sama 'Ditutup'

Dalam Instruksi Mendagri tersebut, target testing setiap kabupaten/kota untuk positivity rate kurang dari 5 persen, maka rasio tes minimal 1 per 1.000 penduduk per pekan.

Untuk daerah dengan positivity rate 5-15 persen, maka rasio tesnya 5 per 1.000 penduduk per pekan.

Sementara daerah dengan positivity rate 15-25 persen, rasio test 10 per 1.000 penduduk per pekan.

"Daerah dengan positivity rate lebih dari 25 persen atau lebih, ratio test adalah 15 per 1.000 penduduk per pekan," kata Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Rabu 21 Juli 2021.

Nadia pun memastikan Kemenkes tetap akan memperkuat di sektor hilir selama penerapan PPKM Level 4, mengoperasikan isolasi terpusat, menambah rumah lapangan dan operasioan RS Wisma Haji.

 

Diberitakan sebelumnya, PPKM Darurat yang sejatinya berakhir 20 Juli 2021, diperpanjang sampai 25 Juli 2021. Kini sebut PPKM Level 4.

Pengumuman PPKM Darurat diperpanjang tersebut disampaikan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa 20 Juli 2021 malam.

Menurut Jokowi, jika kasus Covid-19 menurun saat PPKM Darurat diperpanjang ini, maka hari berikutnya akan dilonggarkan secara bertahap.

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Jokowi. 

Pemerintah, lanjut Jokowi, telah menerapkan PPKM Darurat di provinsi-provinsi di Pulau Jawa dan Bali serta 15 kabupaten dan kota lainnya.

"Kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat-sangat berat," kata Jokowi.

Ia menjelaskan, PPKM Darurat diterapkan untuk menurunkan jumlah kasus Covid-19 tanpa harus melumpuhkan Rumah Sakit (RS) karena pasien over kapasitas.

Selain itu, kata Jokowi, juga supaya layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya di RS tidak terganggu.

Selama penerapan PPKM Darurat ini, kata Jokowi, jumlah kasus Covid-19 berkurang dan Tingkat Keterisian Tempat Tidur (BOR) di RS juga menurun.

"Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat terdampak dari PPKM," kata Jokowi.

Bila kasus Covid-19 terus menurun, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan untuk buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen.

"Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya akan ditetapkan Pemerintah Daerah," jelas Jokowi.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah