PPKM Diperpanjang sampai Tanggal 23 Agustus 2021, Luhut: Tambahan Kabupaten dan Kota yang Masuk Level 3

- 16 Agustus 2021, 23:01 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan PPKM Diperpanjang sampai Tanggal 23 Agustus 2021.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan PPKM Diperpanjang sampai Tanggal 23 Agustus 2021. /Tangkapan layar kanal YouTube Sekretariat Presiden/

WARTA SAMBAS - Pemerintah kembali memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021.

Pengumuman PPKM diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021 tersebut disampaikan pada terakhir perpanjangan sebelumnya, Senin 16 Agustus 2021.

PPKM diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021 ini dilakukan untuk menjaga momentum penurunan kasus Covid-19 di tanah air.

Pengumuman PPKM diperpanjang lagi ini disampaikan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021, Luhut: Evaluasi Setiap Minggu

"Atas arahan Presiden, maka PPKM Level 4, 3, 2 diperpanjang hingga 23 Agustus 2021," kata Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangan persnya seperti dikutip WARTA SAMBAS dari kanal YouTube Kemenko Marves, Senin 16 Agustus 2021 malam.

Dalam pengumuman tersebut Luhut mengungkapkan beberapa daerah di Indonesia masuk ke Level 3 penyebaran Covid-19.

"Terdapat tambahan kabupatan dan kota yang masuk Level 3, sebanyak 8 kabupaten dan kota," kata Luhut.

 

Dengan penambahan tersebut, jelas Luhut, maka PPKM Level 3 dan 2 kini tersebar di 61 kabupaten dan kota di Pulau Jawa dan Bali.

"Terkait keputusan ini akan dituangkan dalam Inmendagri secara detail," jelas Luhut yang merupakan Koordinator PPKM Pulau Jawa dan Bali.

Diberitakan sebelumnya, Luhut juga mengumumkan perpajangan PPKM sebelumnya.

Keputusan PPKM Level 4, 3 dan 2 diperpanjang ini, kata Luhut, secara detail akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Dalam proses itu, kami telah berkomunikasi secara cermat dengan berbagai pihak," kata Luhut.

Berbagai pihak yang dimaksudkan Luhut tersebut di antaranya asosiasi mall, perindustrian dan lainnya.

"Setiap langkah yang pemerintah ambil, tentunya telah mempertimbangkan berbagai aspek serta masukan dari berbagai ahli di bidangnya," kata Luhut.

Ia mengungkapkan, Penerapan PPKM Level 4, 3 dan 2 sejak 2 sampai 9 Agustus 2021 untuk Pulau Jawa dan Bali menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan.

"Dari data yang didapat, penurunan telah terjadi 59,6 persen dari puncak kasus 15 juli 2021 lalu," beber Luhut.

Momentum yang sudah cukup baik ini, kata Luhut, harus terus dijaga di hari-hari berikutnya.***

Editor: Mordiadi

Sumber: YouTube Kemenko Marves


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah