Ini Sistem Kerja ASN Terbaru, Berlaku sampai PPKM Berakhir

27 Agustus 2021, 16:24 WIB
KemenPAN RB mengeluarkan aturan baru tentang sistem kerja ASN baik di dalam maupun luar Pulau Jawa dan Bali selama penerapan PPKM. /siedo.com

 

WARTA SAMBAS - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birorasi (KemenPAN RB) mengeluarkan aturan baru mengenai sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sistem kerja ASN terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran MenPAN RB Tjahyo Kumolo Nomor 19 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 24 Agustus 2021.

SE mengenai sistem kerja ASN ini berlaku sampai berakhirnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Per 1 Juli Lagu Indonesia Raya dan Teks Pancasila Wajib Dinyanyikan Seluruh ASN

Berikut sistem kerja ASN terbaru dalam SE MenPAN RB Nomor 19 Tahun 2021:

ASN Pulau Jawa dan Bali yang Menerapkan PPKM Level 4 dan 3:

1. Work From Home (WFH) 100 persen untuk ASN di sektor non-esensial.

2. Dikecualikan bagi pejabat atau pegawai yang mendesak hadir di kantor

3. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib menentukan jumlah minimum yang dapat hadir.

4. ASN yang bekerja di sektor esensial, tetap diperkenankan Work From Office (WFO) maksimal 50 persen

5. ASN yang bekerja di sektor kritikal, jumlah kehadiran boleh 100 persen di kantor masing-masing.

 

ASN di Pulau Jawa dan Bali yang Menerapkan PPKM Level 2:

1. ASN di sektor non-esensial hadir di kantor dengan kapasitas 50 persen.

2. ASN di sektor esensial bisa kerja di kantor maksimal 75 persen.

3. ASN di sektor kritikal diperkenankan tetap bisa hadir 100 persen.

 

ASN Luar Pulau Jawa dan Bali yang Menerapkan PPKM Level 4:

1. Kehadiran di kantor dibatasi dengan kapasitas maksimal 25 persen

2. Apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka dilakukan penutupan selama 5 hari.

3. Dikecualikan bagi ASN di sektor esensial yang bisa masuk kantor 50 persen dan sektor kritikal boleh hadir di kantor 100 persen.

 

ASN Luar Pulau Jawa dan Bali yang Menerapkan PPKM Level 3:

1. Kehadiran di kantor dibatasi 25 persen.

2. Tidak disebutkan secara rinci tentang pembagian sistem kerja untuk ASN di sektor non-esensial, esensial, dan kritikal.

 

ASN Luar Pulau Jawa dan Bali yang Menerapkan PPKM Level 2:

1. ASN di Zonasi Hijau dan Kuning boleh melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan kapasitas maksimal 50 persen.

2. Diperkenankan WFO dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Demikian beberapa aturan baru tentang sistem kerja ASN selama PPKM, baik di dalam maupun luar Pulau Jawa dan Bali.***

Editor: Mordiadi

Tags

Terkini

Terpopuler