Yusril Bela Moeldoko untuk Uji Materil SK Menkumham, Partai Demokrat: Kami Tidak akan Mundur Selangkahpun

- 24 September 2021, 22:30 WIB
Yusril Ihza Mahendra jadi kuasa hukum Partai Demokrat Kubu Moeldoko.
Yusril Ihza Mahendra jadi kuasa hukum Partai Demokrat Kubu Moeldoko. /Tangkapan layar Instagram.com/yusrilihzamhd

WARTA SAMBAS - Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra atau karib dipanggil Yusril masuk pusaran perebutan Partai Demokrat.

Yusril memilih berdiri di barisan Kubu Moeldoko untuk melawan kepengurusan Agus Harimurti Yudhyono (AHY) di Partai Demokrat.

Hal itu dibuktikan Yusril dengan kesediaannya menjadi Kuasa Hukum Kubu Moeldoko untuk menggugat kepengurusan AHY di Partai Demokrat.

Seperti diketahui, Kubu Moeldoko mengajukan uji materil atas SK Menkumham yang diteken Yasonna Laoly pada 18 Mei 2020 ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Partai Demokrat Somasi Moeldoko Cs

SK Menkumham tersebut mengesahkan AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat Periode 2020-2025 (Kepengurusan AHY).

Uji materil terhadap SK Menkumham itu didaftarkan ke MA oleh Kuasa Hukum Kubu Moeldoko pada 14 September 2021.

Dalam pengajuan uji materil dengan berkas perkara MA Nomor 39/P/HUM/2021 itu, nama Yusril juga termasuk sebagai Kuasa Hukum Kubu Moeldoko.

Yusril pun telah menyatakan bakal mendampingi empat kader yang menggugat AD/ART Partai Demokrat ke MA.

"Membenarkan bahwa Yusril dan Yuri mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung," kata Yusril, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari Galamedia.com dalam artikel berjudul "Bikin Gondok Politisi Partai Demokrat, Fahri Hamzah Dukung Yusril Ihza Mahendra Lawan AHY di Mahkamah Agung", Jumat 24 September 2021.

Empat orang yang dibantu Yusril tersebut merupakan kader Demokrat yang telah dipecat AHY.

Mereka dipecat lantaran hadir dalam Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang Sumut yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum (Ketum).

4 kader Partai Demokrat yang dipecat tersebut terdiri atas: 

1. Muhammad Isnaini Widodo, eks Ketua DPC Demokrat Ngawi

2. Nur Rakhmat Juli Purwanto, eks Ketua DPC Demokrat Bantul

3. Ayu Palaretins, eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tegal, dan

4. Binsar Trisakti Sinaga, eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Samosir.

Yusril mengatakan, Pihak Termohon dalam gugatannya ini adalah Menkumham Yasonna Laoly selaku pihak yang mengesahkan AD/ART Demokrat Pimpinan AHY. 

Menurut Yusril, upaya uji formil dan materil AD/ART Partai Politik (Parpol) ke MA merupakan hal baru dalam hukum Indonesia.

AD/ART Parpol, jelas Yusril, dibuat atas perintah Undang-Undang. Namun, tidak ada lembaga yang mengujinya ketika bertentangan dengan UUD 1945.

Mahkamah Partai tidak berwenang menguji AD/ART, begitu pula Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

PTUN, lanjut Yusril, hanya berwenang mengadili sengketa atas putusan tata usaha negara.

Menurut Yusril, ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan seperti itu.

"Karena itu saya menyusun argumen yang Insya Allah cukup meyakinkan dan dikuatkan dengan pendapat para ahli," kata Yusril.

Pada ahli yang dimaksudkan Yusril tersebut di antaranya Dr Hamid Awaludin, Prof Dr Abdul Gani Abdullah dan Dr Fahry Bachmid.

Yusril menambahkan, harus ada lembaga yang berwenang menguji AD/ART Parpol.

Pengujian tersebut, lanjut Yusril, untuk memastikan apakah prosedur pembentukan dan materi muatannya sesuai dengan UU atau tidak.

Menurut Yusril, MA harus melakukan terobosan hukum dengan menjadi lembaga yang memeriksa, mengadili dan memeriksa AD/ART Parpol.

Yusril mengatakan, MA mesti memeriksa apakah AD/ART Partai Demokrat yang disahkan Yasonna Laoly bertentangan dengan UU atau tidak.

MA juga perlu memeriksa apakah Pasal AD/ART Partai Demokrat yang memberi kewenangan lebih kepada Majelis Tinggi bertentangan dengan UU Parpol atau tidak.

"Demikian seterusnya sebagaimana kami kemukakan dalam permohonan uji formil dan materil ke Mahkamah Agung," kata Yusril.

Sementara itu, keterlibatan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril dalam perebutan Partai Demokrat ini memantik beragam tanggapan.

Salah satunya datang dari politisi Partai Gelora, Fahri Hamzah yang menyatakan dukungannya terhadap Yusril.

"Kita para politisi selain berkepentingan dengan membaiknya iklim demokrasi kita, kita juga ingin nama baik kita terjaga," kata Fahri, seperti dikutip akun Twitter pribadinya @Fahrihamzah, Jumat 24 September 2021.

Menurut Fahri Hamzah, untuk menuju iklim demokrasi tersebut, salah satunya dengan demokratisasi Parpol.

"Saya mendukung Prof @Yusrilihza_Mhd semoga bisa memberikan pencerahan sebagaimana biasanya," cuit Fahri.

Menurut Fahri Hamzah, apa yang dilakukan Yusril bukanlah persoalan kecil, karena yang bersangkutan politisi yang masih memimpin Parpol.

"Saya tidak terlalu peduli kepentingan kecilnya, tapi kepentingan besar untuk Demokratisisasi Parpol tidak bisa kita bantah. Argumennya terlalu kuat," jelas Fahri.

Kalau Parpol menganggap Demokratisasi Parpol tidak penting, menurut Fahri, maka secara sistemik akan membiarkan demokrasi hancur berkeping-keping.

"Parpol adalah tulang punggung pengelolaan negara. Hancur Parpol, hacur tulang punggung. Kayak apa jadinya kawan? Tanda-tanda itu mendekat," kata Fahri.

Di lain pihak, Pengurus DPP Partai Demokrat Kubu AHY, Taufiqurrahman mengaku hilang rasa hormatnya kepada Yusril yang membela Kubu Moeldoko. 

"Hilang respek dan hormat saya ke Pak Yusril, ketika dia memutuskan untuk jadi Kuasa Hukum begal Partai, entah celah hukum mana yg mau Anda pakai Pak," kata Taufiqurrahman, seperti dikutip dari SeputarTangsel.com dalam artikel berjudul "Yusril Bantu Kubu Moeldoko Gugat AD/ART Demokrat, Taufiqurrahman: Hilang Respek dan Hormat Saya", Jumat 24 September 2021.

Kendati Kubu Moeldoko dibantu Yusri, Taufiqurrahman memastikan Partai Demokrat AHY tidak akan gentar.

"Kami tidak akan mundur selangkahpun, kalau Anda masih punya nurani sebaiknya Anda yang mundur," tegas Taufiqurrahman.

Ia bahkan terang-terangan meminta Yusril jangan ikut campur urusan Partai Demokrat.

"Lebih baik lagi Anda urus partai Anda sendiri Pak Yusril daripada ikut membantu begal partai untuk merebut alat perjuangan kami," kata Taufiqurrahman.

Terpisah, Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat, Didik Mukrianto mengaku yakin MA akan adil dan profesional menangani permohonan Yusril dkk.

“Kami yakin Mahkamah Agung akan menangani perkara ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” kata Didik, dikutip dari ANTARA.

Menurut Didik, yang saat ini juga aktif sebagai Anggota DPR RI, uji materil itu merupakan ancaman terhadap demokrasi dan kepastian hukum di Indonesia.

Oleh karena itu, Ia mengajak seluruh pihak mengawal uji materil tersebut agar tidak ada upaya memutarbalikkan fakta terhadap SK Menkumham.

“Kongres Partai Demokrat 2020 sudah sesuai aturan dan demokratis. SK menterinya juga sudah dikeluarkan lebih dari 1 tahun yang lalu,” terang Didik.

Ia menambahkan, Menkumham Yasonna Laoly memiliki Tim Pengkaji Hukum yang bertugas memastikan seluruh SK yang diteken Menteri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.***

Editor: Mordiadi

Sumber: Galamedia Seputar Tangsel ANTARA Twitter @Fahrihamzah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah