62 Tempat Karaoke di DKI Jakarta Boleh Buka, Durasi Bernyanyi Maksimal 3 Jam

- 5 November 2021, 22:31 WIB
Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik perdagangan anak di bawah umur yang dijual ke sebuah tempat karaoke di Kota Tegal (Foto Ilustrasi: Pixabay/Pexels)
Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik perdagangan anak di bawah umur yang dijual ke sebuah tempat karaoke di Kota Tegal (Foto Ilustrasi: Pixabay/Pexels) /

WARTA SAMBAS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membolehkan 62 tempat karaoke untuk buka selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Namun masing-masing tempat karaoke di Jakarta ini hanya boleh buka maksimal 25 persen dari kapasitasnya.

Setiap kamar (room) di tempat karaoke di Jakarta yang boleh buka itu hanya diperkenankan diisi maksimal 50 persen.

Selain itu, durasi bernyanyi para pengunjung tempat karaoke di Jakarta tersebut maksimal 3 jam selama PPKM ini.

Baca Juga: Ngakunya Perjalanan Dinas, Ternyata Sekda Nias Utara Yafeti Nazara ‘Geleng-geleng’ di Ruang Karaoke Kota Medan

Kebijakan tentang tempat karaoke selama PPKM ini tertuang dalam Surat Edarah (SE) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 291/SE/2021.

SE tersebut tentang panduan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan penerapakan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk ujicoba pembukaan usaha karaoke keluarga saat PPKM Level 1.

Dalam SE Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta tersebut, pengunjung boleh memesan makanan dan minuman di dalam room tempat karaoke.

Tetapi, petugas atau pengelola tempat karaoke harus memberikan label di setiap gelas atau wadah makanan dari pengunjung tersebut.

Halaman:

Editor: Mordiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x