PPKM Level 4 Diperpanjang sampai Tanggal 16 Agustus 2021, Krisdayanti: untuk Memaksa Masyarakat Berdisiplin

10 Agustus 2021, 15:57 WIB
Banyak rekan artis juga netizen yang menyetujui tanggapan serta pendapat Krisdayanti soal PPKM di Indonesia. //Instagram/@krisdayantilemos

WARTA SAMBAS - Diva Pop Indonesia, Krisdayanti mendukung penuh Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021.

Menurut Krisdayanti, kendati tidak bisa menghilangkan Covid-19 secara instan, PPKM Level 4 diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021 diperlukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat.

PPKM Level 4 diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021 ini, lanjut Krisdayanti, demi membangun kebiasaan baik masyarakat, yakni menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).

”Ketatnya PPKM ini untuk memaksa masyarakat berdisiplin," kata Krisdayanti yang kini sebagai Anggota Komisi IX DPR RI, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Selasa 10 Agustus 2021.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021, Luhut: Evaluasi Setiap Minggu

Kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan Prokes karena Pemerintah menerapakan PPKM, tambah dia, terbukti mampu menurunkan penularan Virus Corona.

Diberitakan sebelumnya, keputusan PPKM Level 4 diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021 diumumkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin 9 Agustus 2021 malam.

"Pada malam ini kami diperintahkan Bapak Presiden untuk menyampaikan keputusan tersebut ke publik," kata Luhut.

Keputusan PPKM Level 4, 3 dan 2 diperpanjang ini, kata Luhut, secara detail akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Dalam proses itu, kami telah berkomunikasi secara cermat dengan berbagai pihak," kata Luhut.

Berbagai pihak yang dimaksudkan Luhut tersebut di antaranya asosiasi mall, perindustrian dan lainnya.

"Setiap langkah yang pemerintah ambil, tentunya telah mempertimbangkan berbagai aspek serta masukan dari berbagai ahli di bidangnya," kata Luhut.

Koordinator PPKM Darurat Pulau Jawa dan Bali ini menjelaskan, perpanjangan ini dilakukan bukan berarti kondisinya lebih para sebelumnya. 

Luhut mengungkapkan, Penerapan PPKM Level 4, 3 dan 2 sejak 2 sampai 9 Agustus 2021 untuk Pulau Jawa dan Bali menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan. 

"Dari data yang didapat, penurunan telah terjadi 59,6 persen dari puncak kasus 15 juli 2021 lalu," beber Luhut.

Momentum yang sudah cukup baik ini, kata Luhut, harus terus dijaga di hari-hari berikutnya.

"Untuk itu, atas arahan Presiden maka PPKM Level 4, 3, 2 Pulau Jawa dan Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 agustus 2021," tegas Luhut.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler