KPK Layangkan Panggilan Kedua ke Sultan Pontianak, terkait Kasus Suap di Pemkab Penajam Paser Utara

- 26 April 2022, 21:33 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat panggilan kedua kepada Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat panggilan kedua kepada Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie. /Facebok Sultan Syarif Machmud Melvin Alkadrie/

WARTA SAMBAS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat panggilan kedua kepada Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie.

KPK kembali melayangkan surat panggilan, lantaran Sultan Syarif Machmud Melvin Alkadrie mangkir pada panggilan pertama.

Sultan Syarif Machmud Melvin Alkadrie akan diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus suap di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.

"Syarif Machmud Melvin Alkadrie, Sultan Pontianak diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud)," kata Ali Fikri, Plt Juru Bicara KPK, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Selasa 26 April 2022.

Baca Juga: Pegawai KPK Selingkuh, Sampai ke Salah Satu Penginapan di Jakarta Utara

Ali Fikri menjelaskan, KPK sudah melayangkan surat panggilan keda Sultan Melvin pada Kamis 31 Maret 2022. Namun saat itu yang bersangkutan tidak hadir.

Saat itu, Sultan Melvin dan pihak Keraton Pontianak mengaku belum menerima surat panggilan dari KPK.

Terkait penyataan Sultan Melvin tersebut, Ali Fikri membantah kalau KPK tidak mengirimkan surat panggilan.

Ali Fikri menegaskan, KPK sudah mengirim surat panggilan pemeriksaan secara patut kepada Sultan Melvin.

Baca Juga: Gugat UU IKN ke MK, Ini Alasan Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua dan Kawan-kawan

"Kami memastikan Tim Penyidik KPK memang benar memanggil yang bersangkutan sebagai saksi untuk perkara dimaksud," tegas Ali Fikri.

Dilansir ANTARA, dalam kasus suap dengan tersangka Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud, KPK telah memeriksa 4 saksi, yakni:

1. Fernando, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Penajam Paser Utara

2. Durajat, Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah Penajam Paser Utara Durajat

3. Ricci Firmansyah, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Penajam Paser Utara , dan

4. Petriandy Ponganton Pasulu alias Riyan, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Penajam Paser Utara.

Baca Juga: KPK Hapus OTT, Firli Bahuri Ungkap Alasannya...

KPK telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaen Penajam Paser Utara tersebut, yakni:

1. Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Bupati Penajam Pasir Utara

2. Mulyadi (MI), Plt Sekda Penajam Paser Utara

3. Edi Hasmoro (EH), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara

4. Jusman (JM), Kabid Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser

5. Nur Afifah Balqis (NAB), Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

6. Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ), pemberi suap.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi di-OTT KPK, Kasus Suap Pengadaan Barang dan Jasa serta Jual Beli Jabatan

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pada 2021 Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan.

Proyek tersebut di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Nilai kontrak dari proyek di dua instansi Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut sekitar Rp112 Miliar. Berikut rinciannya:

1. Proyek multiyears peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 Miliar

2. Pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar.

Baca Juga: KPK OTT di Bekasi, Ghufron: Mohon Bersabar

Atas proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur Mas'ud memerintahkan Mulyadi, Edi Hasmoro dan Jusman mengumpulkan uang dari para rekanan.

Penyidik KPK menduga Mulyadi, Edi Hasmoro dan Jusman merupakan orang pilihan dan kepercayaan dari Abdul Gafur.

Selain itu, Abdul Gafur Mas'ud juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, di antaranya:

1. Perizinan untuk Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara

2. Perizinan bleach plant (pemecah batu) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

Baca Juga: Kemenag akan Bangun Madrasah dan KUA di Tanah Koruptor, Hibah dari KPK

Kemudian Abdul Gafur Mas'ud diduga bersama Nur Afifah menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan.

Uang tersebut disimpan di dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur Mas'ud.

Selain itu, KPK juga menyebut Abdul Gafur telah menerima uang tunai Rp1 Miliar dari Achmad Zuhdi.

Ahmad Zuhdi alias Yudi tersebut merupakan pihak swasta mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah