Mardani Maming Tersangka Suap Izin Usaha Pertambangan, KPK Jebloskan ke Rutan di Pomdam Jaya Guntur

- 29 Juli 2022, 06:53 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan, Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan Mardani Maming tersangka suap izin usaha pertambangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan, Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan Mardani Maming tersangka suap izin usaha pertambangan. /ANTARA/

WARTA SAMBAS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan, Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan Mardani Maming tersangka suap izin usaha pertambangan.

Penetapan Mardani Maming tersangka suap izin usaha pertambangan ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexancer Marwata pada Kamis 28 Juli 2022 kemarin.

Mardani Maming merupakan kader PDIP yang menjadi Bupati Tanah Bumbu dua periode, yakni 2010-2015 dan 2016-2018.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka MM (mardani Maming)," kata Alexander Marwata, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Jumat 29 Juli 2022.

Baca Juga: KPK OTT Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kasus Suap Pengurusan IMB Apartemen

Setelah penetapan tersangka, KPK langsung menahan Mardani Maming selama 20 hari pertama sejak 28 Juli 2022 di Rutan KPK, Pomdam Jaya Guntur.

Mardani Maming disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Mardani Maming tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis 28 Juli 2022 pukul 14.03 WIB.

Mardani Maming datang bersama kuasa hukumnya untuk memenuhi janjinya menyerahkan diri ke KPK, setelah 3 hari menjadi buronan.

Ia datang dengan mengenakan jaket biru bergaya santai, bercelana panjang, lengkap dengan masker putih.

Baca Juga: KPK Layangkan Panggilan Kedua ke Sultan Pontianak, terkait Kasus Suap di Pemkab Penajam Paser Utara

Sebagai informasi, Mardani Maming merupakan Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) periode 2019-2022.

Saat ini Mardani Maming juga menjabat sebagai Bendarahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Periode 2022-2027.

Mardani Maming menjadi tersangka maling uang rangkat, karena penyalahgunaan kewenangan saat ia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

Ia menyalahgunakan kewenangannya dalam memberikan izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Salah satu yang dibantu Mardani Mawing dalam izin pertambangan, yakni pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Herny Soetio pada 2010.

Mardani Mawing juga membantu untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi dan Produksi miliki PT BKPL (Bangun Karya Pratama Lestari) seluas 370 haktare di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah