KPK Layangkan Panggilan Kedua ke Sultan Pontianak, terkait Kasus Suap di Pemkab Penajam Paser Utara

- 26 April 2022, 21:33 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat panggilan kedua kepada Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat panggilan kedua kepada Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie. /Facebok Sultan Syarif Machmud Melvin Alkadrie/

WARTA SAMBAS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat panggilan kedua kepada Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie.

KPK kembali melayangkan surat panggilan, lantaran Sultan Syarif Machmud Melvin Alkadrie mangkir pada panggilan pertama.

Sultan Syarif Machmud Melvin Alkadrie akan diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus suap di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.

"Syarif Machmud Melvin Alkadrie, Sultan Pontianak diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud)," kata Ali Fikri, Plt Juru Bicara KPK, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Selasa 26 April 2022.

Baca Juga: Pegawai KPK Selingkuh, Sampai ke Salah Satu Penginapan di Jakarta Utara

Ali Fikri menjelaskan, KPK sudah melayangkan surat panggilan keda Sultan Melvin pada Kamis 31 Maret 2022. Namun saat itu yang bersangkutan tidak hadir.

Saat itu, Sultan Melvin dan pihak Keraton Pontianak mengaku belum menerima surat panggilan dari KPK.

Terkait penyataan Sultan Melvin tersebut, Ali Fikri membantah kalau KPK tidak mengirimkan surat panggilan.

Ali Fikri menegaskan, KPK sudah mengirim surat panggilan pemeriksaan secara patut kepada Sultan Melvin.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x