2. Pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar.
Baca Juga: KPK OTT di Bekasi, Ghufron: Mohon Bersabar
Atas proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur Mas'ud memerintahkan Mulyadi, Edi Hasmoro dan Jusman mengumpulkan uang dari para rekanan.
Penyidik KPK menduga Mulyadi, Edi Hasmoro dan Jusman merupakan orang pilihan dan kepercayaan dari Abdul Gafur.
Selain itu, Abdul Gafur Mas'ud juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, di antaranya:
1. Perizinan untuk Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara
2. Perizinan bleach plant (pemecah batu) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
Baca Juga: Kemenag akan Bangun Madrasah dan KUA di Tanah Koruptor, Hibah dari KPK
Kemudian Abdul Gafur Mas'ud diduga bersama Nur Afifah menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan.
Uang tersebut disimpan di dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur Mas'ud.