KPK Layangkan Panggilan Kedua ke Sultan Pontianak, terkait Kasus Suap di Pemkab Penajam Paser Utara

- 26 April 2022, 21:33 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat panggilan kedua kepada Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat panggilan kedua kepada Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie. /Facebok Sultan Syarif Machmud Melvin Alkadrie/

2. Pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar.

Baca Juga: KPK OTT di Bekasi, Ghufron: Mohon Bersabar

Atas proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur Mas'ud memerintahkan Mulyadi, Edi Hasmoro dan Jusman mengumpulkan uang dari para rekanan.

Penyidik KPK menduga Mulyadi, Edi Hasmoro dan Jusman merupakan orang pilihan dan kepercayaan dari Abdul Gafur.

Selain itu, Abdul Gafur Mas'ud juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, di antaranya:

1. Perizinan untuk Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara

2. Perizinan bleach plant (pemecah batu) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

Baca Juga: Kemenag akan Bangun Madrasah dan KUA di Tanah Koruptor, Hibah dari KPK

Kemudian Abdul Gafur Mas'ud diduga bersama Nur Afifah menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan.

Uang tersebut disimpan di dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur Mas'ud.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah