KPK Layangkan Panggilan Kedua ke Sultan Pontianak, terkait Kasus Suap di Pemkab Penajam Paser Utara

- 26 April 2022, 21:33 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat panggilan kedua kepada Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat panggilan kedua kepada Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie. /Facebok Sultan Syarif Machmud Melvin Alkadrie/

Baca Juga: Gugat UU IKN ke MK, Ini Alasan Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua dan Kawan-kawan

"Kami memastikan Tim Penyidik KPK memang benar memanggil yang bersangkutan sebagai saksi untuk perkara dimaksud," tegas Ali Fikri.

Dilansir ANTARA, dalam kasus suap dengan tersangka Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud, KPK telah memeriksa 4 saksi, yakni:

1. Fernando, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Penajam Paser Utara

2. Durajat, Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah Penajam Paser Utara Durajat

3. Ricci Firmansyah, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Penajam Paser Utara , dan

4. Petriandy Ponganton Pasulu alias Riyan, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Penajam Paser Utara.

Baca Juga: KPK Hapus OTT, Firli Bahuri Ungkap Alasannya...

KPK telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaen Penajam Paser Utara tersebut, yakni:

1. Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Bupati Penajam Pasir Utara

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah