WARTA SAMBAS - Pembatasan Kegiatan Masyarkat atau PPKM Jawa Bali diperpanjang sampai tanggal 20 September 2021.
Selama PPKM Jawa Bali diperpanjang sampai tanggal 20 September 2021, mulai Selasa 14 September 2021 hari ini, 3 kabupaten dan kota masih di Level 4.
Ketiga kabupaten dan kota yang menerapkan Level 4 ketika PPKM Jawa Bali diperpanjang sampai tanggal 20 September 2021 tersebut, berada di 2 provinsi.
Levelling tersebut ditetapkan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 (Inmendagri 42/2021).
Baca Juga: PPKM Diperpanjang sampai Tanggal 20 September 2021, Bioskop Boleh Buka
Berikut 3 kabupaten dan kota yang masih di Level 4 selama PPKM Jawa-Bali diperpanjang, seperti dilansir WARTA SAMBAS dari laman Setkab, Selasa 14 September 2021:
1. Kabuptaen Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
2. Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat
3. Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang sampai Tanggal 6 September 2021, Jokowi: Kuncinya Sederhana
Sementara Daerah PPKM Jawa-Bali Level 3 meliputi:
Provinsi Banten:
1. Kota Tangerang
2. Kota Cilegon
3. Kabupaten Tangerang
4. Kota Tangerang Selatan, dan
5. Kota Serang.
Baca Juga: Ini Sistem Kerja ASN Terbaru, Berlaku sampai PPKM Berakhir
Provinsi DKI Jakarta:
1. Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu
2. Kota Administratif Jakarta Barat
3. Kota Administratif Jakarta Timur
4. Kota Administratif Jakarta Selatan
5. Kota Administratif Jakarta Utara, dan
6. Kota Administratif Jakarta Pusat.
Baca Juga: PPKM Jawa Bali Terbaru: Pemerintah Ujicoba Prokes Pertandingan Sepakbola
Provinsi Jawa Barat:
1. Kota Sukabumi
2. Kota Cirebon
3. Kota Bogor
4. Kota Bekasi
5. Kota Bandung
6. Kabupaten Tasikmalaya
7. Kota Tasikmalaya
8. Kota Depok
9. Kota Cimahi
10 Kabupaten Bogor
11. Kabupaten Bekasi
12. Kabupaten Bandung Barat
13. Kabupaten Bandung, dan
14 Kabupaten Sumedang.
Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang sampai Tanggal 30 Agustus 2021, Level 4 Berkurang 16 Kabupaten dan Kota
Provinsi Jawa Tengah:
1. Kabupaten Wonosobo
2. Kabupaten Wonogiri
3. Kabupaten Tegal
4. Kabupaten Sukoharjo
5. Kabupaten Sragen
6. Kabupaten Purworejo
7. Kabupaten Purbalingga
8. Kabupaten Magelang
9. Kota Surakarta
10. Kota Salatiga
11. Kota Magelang
12. Kabupaten Klaten
13. Kabupaten Kebumen
14. Kabupaten Karanganyar
15. Kabupaten Cilacap
16. Kabupaten Banyumas, dan
17. Kabupaten Boyolali.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang sampai Tanggal 30 Agustus 2021, Jokowi: Mall Boleh Buka
DI Yogyakarta:
1. Kabupaten Sleman
2. Kabupaten Bantul
3. Kota Yogyakarta
4. Kabupaten Kulonprogo, dan
5. Kabupaten Gunungkidul.
Provinsi Jawa Timur:
1. Kabupaten Tulungagung
2. Kabupaten Trenggalek
3. Kabupaten Situbondo
4. Kabupaten Sidoarjo
5. Kabupaten Ponorogo
6. Kabupaten Pacitan
7. Kabupaten Ngawi
8. Kabupaten Magetan
9. Kabupaten Madiun
10. Kabupaten Lumajang
11. Kota Surabaya
12. Kota Malang
13. Kota Madiun
14. Kota Blitar
15. Kota Probolinggo
16. Kota Mojokerto
17. Kota Batu
18. Kabupaten Kediri
19. Kabupaten Bondowoso
20. Kabupaten Blitar
21. Kabupaten Nganjuk
22. Kabupaten Mojokerto
23. Kabupaten Malang
24. Kabupaten Lamongan
25. Kabupaten Gresik, dan
26. Kabupaten Bangkalan.
Baca Juga: Posko PPKM di Pasar Flamboyan Kota Pontianak, Polresta: untuk Tracing dan Testing Covid-19
Provinsi Bali:
1. Kabupaten Jembrana
2. Kabupaten Bangli
3. Kabupaten Karangasem
4. Kabupaten Badung
5. Kabupaten Gianyar
6. Kabupaten Klungkung
7. Kabupaten Tabanan
8. Kabupaten Buleleng, dan
9. Kota Denpasar.
Sedangkan Daerah PPKM Jawa-Bali Level 2 terdiri atas:
Provinsi Banten:
1. Kabupaten Serang
2. Kabupaten Pandeglang, dan
3. Kabupaten Lebak
Provinsi Jawa Barat:
1. Kabupaten Kuningan
2. Kabupaten Sukabumi
3. Kabupaten Pangandaran
4. Kabupaten Majalengka
5. Kota Banjar
6. Kabupaten Karawang
7. Kabupaten Indramayu
8. Kabupaten Cianjur
9. Kabupaten Ciamis
10. Kabupaten Subang, dan
11. Kabupaten Garut.
Provinsi Jawa Tengah:
1. Kabupaten Pati
2. Kabupaten Temanggung
3. Kabupaten Rembang
4. Kabupaten Pemalang
5. Kabupaten Kudus
6. Kota Tegal
7. Kota Semarang
8. Kota Pekalongan
9. Kabupaten Kendal
10. Kabupaten Banjarnegara
11. Kabupaten Semarang
12. Kabupaten Pekalongan
13. Kabupaten Jepara
14. Kabupaten Grobogan
15. Kabupaten Blora
16. Kabupaten Batang, dan
17. Kabupaten Demak.
Baca Juga: Aturan Baru PPKM: Wajib Punya Kartu Vaksin Covid-19 Kecuali 5 Jenis WNA Ini
Provinsi Jawa Timur:
1. Kabupaten Banyuwangi
2. Kabupaten Pasuruan
3. Kabupaten Jember
4. Kota Kediri
5. Kabupaten Jombang
6. Kabupaten Tuban
7. Kabupaten Sumenep
8. Kabupaten Sampang
9. Kabupaten Probolinggo
10. Kabupaten Pamekasan
11. Kota Pasuruan, dan
12. Kabupaten Bojonegoro.
Dalam intruksinya tersebut Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan, daerah yang levelnya membaik terdiri atas 15 kabupaten dan kota, yaitu:
1. Kabupaten Jembrana (dari Level 4 ke Level 3)
2. Kabupaten Bangli (dari Level 4 ke Level 3)
3. Kabupaten Karangasem (dari Level 4 ke Level 3)
4. Kabupaten Badung (dari Level 4 ke Level 3)
5. Kabupaten Gianyar (dari Level 4 ke Level 3)
6. Kabupaten Klungkung (dari Level 4 ke Level 3)
7. Kabupaten Tabanan (dari Level 4 ke Level 3)
8. Kabupaten Buleleng (dari Level 4 ke Level 3)
9. Kota Denpasar (dari Level 4 ke Level 3)
10. Kabupaten Magetan (dari Level 4 ke Level 3)
11. Kabupaten Ponorogo (dari Level 4 ke Level 3)
12. Kota Banjar (dari Level 3 ke Level 2)
13. Kota Tegal (dari Level 3 ke Level 2)
14. Kota Kediri (dari Level 3 ke Level 2), dan
15. Kab Jombang (dari Level 3 ke Level 2).
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021, Luhut: Evaluasi Setiap Minggu
Sedangkan daerah yang levelnya memburuk terdiri atas 6 kabupaten dan kota, yaitu:
1. Kabupaten Purwakarta (dari Level 2 ke Level 4)
2. Kabupaten Cirebon (dari Level 3 ke Level 4)
3. Kabupaten Brebes (dari Level 3 ke Level 4)
4. Kabupaten Wonosobo (dari Level 2 ke Level 3)
5. Kabupaten Tegal (dari Level 2 ke Level 3), dan
6. Kab Bondowoso (dari Level 2 ke Level 3).
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang sampai Tanggal Berapa?, Jokowi Sudah Beri Sinyal
Tito Karnavian menjelaskan, penetapan level daerah saat PPKM Jawa-Bali diperpanjang sampai tanggal 20 September 2021 ini berpedoman pada:
1. Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat
2. Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19
3. Capaian total Vaksinasi dosis 1 dan 2 serta dosis 1 untuk kelompok masyarakat Lanjut Usia (Lansia) di atas 60 tahun dari target Vaksinasi Covid-19.
Berikut ketentuannya:
1. Penurunan level kabupaten dan kota dari Level 3 menjadi Level 2, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal 50 persen dan dosis 1 Lansia minimal 40 persen.
2. Penurunan level kabupaten dan kota dari Level 2 menjadi Level 1, dengan capaian total Vaksinasi dosis 1 minimal 70 persen dan dosis 1 Lansia minimal 60 persen.
Sedangkan wilayah Level 2 dan tetap di Level 2 atau Level 1 diberikan waktu 2 pekan untuk mencapai target vaksinasi
Apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam 2 pekan tersebut, maka daerah dimaksud akan naik ke Level 3.***