PPKM Jawa Bali Diperpanjang sampai Tanggal 20 September 2021, 3 Kabupaten dan Kota Masih Level 4

- 14 September 2021, 17:17 WIB
Mendagri Tito Karnavian telah mengeluarkan instruksi terkait PPKM Jawa Bali diperpanjang sampai tanggal 20 September 2021.
Mendagri Tito Karnavian telah mengeluarkan instruksi terkait PPKM Jawa Bali diperpanjang sampai tanggal 20 September 2021. /ANTARA/HO-Puspen Kemendagri

 

 

WARTA SAMBAS - Pembatasan Kegiatan Masyarkat atau PPKM Jawa Bali diperpanjang sampai tanggal 20 September 2021.

Selama PPKM Jawa Bali diperpanjang sampai tanggal 20 September 2021, mulai Selasa 14 September 2021 hari ini, 3 kabupaten dan kota masih di Level 4.

Ketiga kabupaten dan kota yang menerapkan Level 4 ketika PPKM Jawa Bali diperpanjang sampai tanggal 20 September 2021 tersebut, berada di 2 provinsi.

Levelling tersebut ditetapkan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 (Inmendagri 42/2021).

Baca Juga: PPKM Diperpanjang sampai Tanggal 20 September 2021, Bioskop Boleh Buka

Berikut 3 kabupaten dan kota yang masih di Level 4 selama PPKM Jawa-Bali diperpanjang, seperti dilansir WARTA SAMBAS dari laman Setkab, Selasa 14 September 2021:

1. Kabuptaen Purwakarta, Provinsi Jawa Barat

2. Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat

3. Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah. 

Baca Juga: PPKM Diperpanjang sampai Tanggal 6 September 2021, Jokowi: Kuncinya Sederhana

Sementara Daerah PPKM Jawa-Bali Level 3 meliputi: 

Provinsi Banten:

1. Kota Tangerang

2. Kota Cilegon

3. Kabupaten Tangerang

4. Kota Tangerang Selatan, dan

5. Kota Serang.

Baca Juga: Ini Sistem Kerja ASN Terbaru, Berlaku sampai PPKM Berakhir

Provinsi DKI Jakarta:

1. Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu

2. Kota Administratif Jakarta Barat

3. Kota Administratif Jakarta Timur

4. Kota Administratif Jakarta Selatan

5. Kota Administratif Jakarta Utara, dan

6. Kota Administratif Jakarta Pusat.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Terbaru: Pemerintah Ujicoba Prokes Pertandingan Sepakbola

Provinsi Jawa Barat:

1. Kota Sukabumi

2. Kota Cirebon

3. Kota Bogor

4. Kota Bekasi

5. Kota Bandung

6. Kabupaten Tasikmalaya

7. Kota Tasikmalaya

8. Kota Depok

9. Kota Cimahi

10 Kabupaten Bogor

11. Kabupaten Bekasi

12. Kabupaten Bandung Barat

13. Kabupaten Bandung, dan

14 Kabupaten Sumedang.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang sampai Tanggal 30 Agustus 2021, Level 4 Berkurang 16 Kabupaten dan Kota

Provinsi Jawa Tengah

1. Kabupaten Wonosobo

2. Kabupaten Wonogiri

3. Kabupaten Tegal

4. Kabupaten Sukoharjo

5. Kabupaten Sragen

6. Kabupaten Purworejo

7. Kabupaten Purbalingga

8. Kabupaten Magelang

9. Kota Surakarta

10. Kota Salatiga

11. Kota Magelang

12. Kabupaten Klaten

13. Kabupaten Kebumen

14. Kabupaten Karanganyar

15. Kabupaten Cilacap

16. Kabupaten Banyumas, dan

17. Kabupaten Boyolali.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang sampai Tanggal 30 Agustus 2021, Jokowi: Mall Boleh Buka

DI Yogyakarta:

1. Kabupaten Sleman

2. Kabupaten Bantul

3. Kota Yogyakarta

4. Kabupaten Kulonprogo, dan

5. Kabupaten Gunungkidul.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang sampai Tanggal 23 Agustus 2021, Luhut: Tambahan Kabupaten dan Kota yang Masuk Level 3

Provinsi Jawa Timur

1. Kabupaten Tulungagung

2. Kabupaten Trenggalek

3. Kabupaten Situbondo

4. Kabupaten Sidoarjo

5. Kabupaten Ponorogo

6. Kabupaten Pacitan

7. Kabupaten Ngawi

8. Kabupaten Magetan

9. Kabupaten Madiun

10. Kabupaten Lumajang

11. Kota Surabaya

12. Kota Malang

13. Kota Madiun

14. Kota Blitar

15. Kota Probolinggo

16. Kota Mojokerto

17. Kota Batu

18. Kabupaten Kediri

19. Kabupaten Bondowoso

20. Kabupaten Blitar

21. Kabupaten Nganjuk

22. Kabupaten Mojokerto

23. Kabupaten Malang

24. Kabupaten Lamongan

25. Kabupaten Gresik, dan

26. Kabupaten Bangkalan.

Baca Juga: Posko PPKM di Pasar Flamboyan Kota Pontianak, Polresta: untuk Tracing dan Testing Covid-19

Provinsi Bali:

1. Kabupaten Jembrana

2. Kabupaten Bangli

3. Kabupaten Karangasem

4. Kabupaten Badung

5. Kabupaten Gianyar

6. Kabupaten Klungkung

7. Kabupaten Tabanan

8. Kabupaten Buleleng, dan

9. Kota Denpasar.

Baca Juga: 5 Anggota DPRD Labura Ditangkap karena Kasus Narkoba, Terjaring Razia PPKM saat Dugem Bersama 7 Wanita

Sedangkan Daerah PPKM Jawa-Bali Level 2 terdiri atas: 

Provinsi Banten:

1. Kabupaten Serang

2. Kabupaten Pandeglang, dan

3. Kabupaten Lebak 

Provinsi Jawa Barat

1. Kabupaten Kuningan

2. Kabupaten Sukabumi

3. Kabupaten Pangandaran

4. Kabupaten Majalengka

5. Kota Banjar

6. Kabupaten Karawang

7. Kabupaten Indramayu

8. Kabupaten Cianjur

9. Kabupaten Ciamis

10. Kabupaten Subang, dan

11. Kabupaten Garut.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan: Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja di Wilayah PPKM Level 4 dan 3 Diberikan dalam 1 Tahap

Provinsi Jawa Tengah

1. Kabupaten Pati

2. Kabupaten Temanggung

3. Kabupaten Rembang

4. Kabupaten Pemalang

5. Kabupaten Kudus

6. Kota Tegal

7. Kota Semarang

8. Kota Pekalongan

9. Kabupaten Kendal

10. Kabupaten Banjarnegara

11. Kabupaten Semarang

12. Kabupaten Pekalongan

13. Kabupaten Jepara

14. Kabupaten Grobogan

15. Kabupaten Blora

16. Kabupaten Batang, dan

17. Kabupaten Demak.

Baca Juga: Aturan Baru PPKM: Wajib Punya Kartu Vaksin Covid-19 Kecuali 5 Jenis WNA Ini

Provinsi Jawa Timur

1. Kabupaten Banyuwangi

2. Kabupaten Pasuruan

3. Kabupaten Jember

4. Kota Kediri

5. Kabupaten Jombang

6. Kabupaten Tuban

7. Kabupaten Sumenep

8. Kabupaten Sampang

9. Kabupaten Probolinggo

10. Kabupaten Pamekasan

11. Kota Pasuruan, dan

12. Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang sampai Tanggal 16 Agustus 2021, Krisdayanti: untuk Memaksa Masyarakat Berdisiplin

Dalam intruksinya tersebut Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan, daerah yang levelnya membaik terdiri atas 15 kabupaten dan kota, yaitu: 

1. Kabupaten Jembrana (dari Level 4 ke Level 3)

2. Kabupaten Bangli (dari Level 4 ke Level 3)

3. Kabupaten Karangasem (dari Level 4 ke Level 3)

4. Kabupaten Badung (dari Level 4 ke Level 3)

5. Kabupaten Gianyar (dari Level 4 ke Level 3)

6. Kabupaten Klungkung (dari Level 4 ke Level 3)

7. Kabupaten Tabanan (dari Level 4 ke Level 3)

8. Kabupaten Buleleng (dari Level 4 ke Level 3)

9. Kota Denpasar (dari Level 4 ke Level 3)

10. Kabupaten Magetan (dari Level 4 ke Level 3)

11. Kabupaten Ponorogo (dari Level 4 ke Level 3)

12. Kota Banjar (dari Level 3 ke Level 2)

13. Kota Tegal (dari Level 3 ke Level 2)

14. Kota Kediri (dari Level 3 ke Level 2), dan

15. Kab Jombang (dari Level 3 ke Level 2).

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021, Luhut: Evaluasi Setiap Minggu

Sedangkan daerah yang levelnya memburuk terdiri atas 6 kabupaten dan kota, yaitu: 

1. Kabupaten Purwakarta (dari Level 2 ke Level 4)

2. Kabupaten Cirebon (dari Level 3 ke Level 4)

3. Kabupaten Brebes (dari Level 3 ke Level 4)

4. Kabupaten Wonosobo (dari Level 2 ke Level 3)

5. Kabupaten Tegal (dari Level 2 ke Level 3), dan

6. Kab Bondowoso (dari Level 2 ke Level 3).

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang sampai Tanggal Berapa?, Jokowi Sudah Beri Sinyal

Tito Karnavian menjelaskan, penetapan level daerah saat PPKM Jawa-Bali diperpanjang sampai tanggal 20 September 2021 ini berpedoman pada:

1. Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat

2. Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19

3. Capaian total Vaksinasi dosis 1 dan 2 serta dosis 1 untuk kelompok masyarakat Lanjut Usia (Lansia) di atas 60 tahun dari target Vaksinasi Covid-19.

Berikut ketentuannya:

1. Penurunan level kabupaten dan kota dari Level 3 menjadi Level 2, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal 50 persen dan dosis 1 Lansia minimal 40 persen.

2. Penurunan level kabupaten dan kota dari Level 2 menjadi Level 1, dengan capaian total Vaksinasi dosis 1 minimal 70 persen dan dosis 1 Lansia minimal 60 persen.

Sedangkan wilayah Level 2 dan tetap di Level 2 atau Level 1 diberikan waktu 2 pekan untuk mencapai target vaksinasi

Apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam 2 pekan tersebut, maka daerah dimaksud akan naik ke Level 3.***

 

Editor: Mordiadi

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah