Setujui Raperda APBD Kalbar 2022, Tapi Fraksi PAN Beri 5 Catatan Penting ke Gubernur

- 30 November 2021, 22:31 WIB
Jubir Fraksi PAN DPRD Provinsi Kalbar Tony Kurniadi menyetujui Raperda APBD Kalbar 2022 disahkan menjadi Perda.
Jubir Fraksi PAN DPRD Provinsi Kalbar Tony Kurniadi menyetujui Raperda APBD Kalbar 2022 disahkan menjadi Perda. /Warta Sambas Raya/

2. Pengelolaan Aset-aset Daerah

Terbatasnya sumber-sumber penerimaan fiskal menyebabkan pengelolaan aset daerah memiliki posisi tawar yang amat potensial guna menunjang penerimaan keuangan daerah.

Pendapatan daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambahan nilai kekayaan bersih dalam periode satu tahun bersangkutan.

Selanjutnya, semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurangan nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan disebut belanja daerah.

Kebutuhan belanja daerah secara optimal diarahkan pada belanja untuk pemenuhan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Ini 7 Poin Catatan Khusus Banggar DPRD Provinsi Kalbar untuk Pemprov, Senggol Pemasangan Target Pendapatan

Sedangkan, pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali.

Setelah mencermati jawaban Gubernur Kalbar dan mempelajari laporan Banggar serta dinamika pembahasannya, kata Tony Kurniadi, Fraksi PAN menyetujui Raperda APBD Provinsi Kalbar 2022.

Kendati setuju, Fraksi PAN DPRD Provinsi Kalbar memberikan 5 catatan penting kepada eksekutif, yakni:

1. Musibah banjir yang terjadi baru-baru ini di daerah hulu Kalbar patut menjadi perhatian bersama sekaligus introspeksi bagi semua.

Halaman:

Editor: Mordiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x