WARTA SAMBAS - Oknum Anggota DPRD Indramayu Taryadi ditetapkan sebagai tersangka bentrok maut di lahan tebu Pabrik Gula Jatitujuh Desa Karticala, Kecamatan Tukdana.
Selain Anggota DPRD Indramayu, Taryadi yang menjadi tersangka ini juga merupakan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis).
Bersama Anggota DPRD Indramayu Tayardi ini ditetapkan pula tersangka lainnya yang merupakan pengurus dan anggota F-Kamis.
"Kita sudah tetapkan tujuh orang sebagai tersangka," kata AKBP M Lukman Syarif, Kapolres Indrayamayu, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Rabu 6 Oktober 2021.
Baca Juga: Bentrok Ormas PP vs BPPKB Banten di Perbatasan Cianjur-Sukabumi, 1 Orang Tewas Mengenaskan
Adapun 7 tersangka bentrok berdarah di lahan tebu Pabrik Gula Jatitujuh tersebut terdiri atas:
1. Taryadi (43), Ketua F-Kamis dan Anggota DPRD Indramayu dari Fraksi Demokrat
2. ERYT (43), Pengurus F-Kamis
3. DRYN (46), Pengurus F-Kamis