4. SBG (48), Anggota F-Kamis
5. SWY (51), Anggota F-Kamis
"Dua orang lainnya masih dalam pengejaran. Namun kita sudah mengetahui nama keduanya," kata Lukman Syarif.
Baca Juga: Gelar Unjuk Rasa, Pendukung Biksu Radikal Bentrok dengan Polisi Myanmar
Taryadi selaku Ketua beserta Pengurus dan Anggota F-Kamis ditetapkan menjadi tersangka lantaran melakukan provokasi kepada para petani untuk melawan aparat keamanan.
"Kami jerat 7 tersangka dengan Pasal 338 KUHP, 170 KUHP, 160 KUHP, UU Darurat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," kata Lukman Syarif.
Penetapan 7 tersangka ini, jelas Lukman Syarif, setelah jajarannya memerika 26 saksi, baik dari korban, F-Kamis maupun pihak Pabrik Gula Jatitujuh.
Seperti diketahui, bentrok di lahan tebu Pabrik Gula Jatitujuh di Desa Karticala, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada Senin 4 Oktober 2021 pukul 10.15 WIB menyebabkan 2 petani tewas.***