Anggota DPRD Indramayu Taryadi Tersangka Bentrok Maut di Lahan Tebu, Terancam 15 Tahun Penjara

- 6 Oktober 2021, 18:39 WIB
Anggota DPRD Indramayu Taryadi ditetapkan sebagai tersangka dalam berntrok berdarah di lahan tebu Pabrik Gula Jatitujuh, Jawa Barat.
Anggota DPRD Indramayu Taryadi ditetapkan sebagai tersangka dalam berntrok berdarah di lahan tebu Pabrik Gula Jatitujuh, Jawa Barat. /Kolase UtaraTimes.com

4. SBG (48), Anggota F-Kamis

5. SWY (51), Anggota F-Kamis

"Dua orang lainnya masih dalam pengejaran. Namun kita sudah mengetahui nama keduanya," kata Lukman Syarif.

Baca Juga: Gelar Unjuk Rasa, Pendukung Biksu Radikal Bentrok dengan Polisi Myanmar

Taryadi selaku Ketua beserta Pengurus dan Anggota F-Kamis ditetapkan menjadi tersangka lantaran melakukan provokasi kepada para petani untuk melawan aparat keamanan.

"Kami jerat 7 tersangka dengan Pasal 338 KUHP, 170 KUHP, 160 KUHP, UU Darurat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," kata Lukman Syarif.

Penetapan 7 tersangka ini, jelas Lukman Syarif, setelah jajarannya memerika 26 saksi, baik dari korban, F-Kamis maupun pihak Pabrik Gula Jatitujuh.

Seperti diketahui, bentrok di lahan tebu Pabrik Gula Jatitujuh di Desa Karticala, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada Senin 4 Oktober 2021 pukul 10.15 WIB menyebabkan 2 petani tewas.***

 

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah