Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Luhut: Sosialisasi Mulai Senin 27 Juni 2022

- 24 Juni 2022, 19:25 WIB
Masyarakat yang ingin beli minyak goreng curah, wajib pakai aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Masyarakat yang ingin beli minyak goreng curah, wajib pakai aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). /Muhammad Iqbal/ANTARA

WARTA SAMBAS - Masyarakat yang ingin beli minyak goreng curah, wajib pakai aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pemerintah menerapkan aturan beli minyak goreng curah wajib pakai PeduliLindungi atau NIK ini untuk membuat tatakelola distribusi yang lebih akuntabel.

Aturan beli minyak goreng curah wajib pakai PeduliLindungi atau NIK ini mulai berlaku setelah sosialisasi selama dua pekan.

"Sosialiasi mulai Senin 27 Juni 2022," ungkap Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Marves, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Jumat 24 Juni 2022.

Baca Juga: Ini 8 Tuntutan Massa Aksi IMM Kota Pontianak, dari Masalah Minyak Goreng sampai Ulah Para Menteri

Luhut mengatakan, setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus pakai PeduliLindungi atau NIK untuk bisa mendapat Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).

Pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 Kilogram untuk satu NIK per harinya.

Dengan PeduliLindungi atau NIK, dijamin bisa memperoleh minyak dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per Kilogram.

MGCR dengan HET tersebut, jelas Luhut, bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0.

Baca Juga: Mantan Atlet Dayung Nasional Leni Haini Terima BLT Minyak Goreng, Sempat Disapa Presiden Jokowi

Selain itu, lanjut dia, bisa diperoleh melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.

Aturan baru ini, kata Luhut, untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

Luhut menjelaskan, penggunakaan PeduliLindungi untuk beli MGCR ini menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan.

Melalui PeduliLindungi itu, dapat dilakukan mitigasi penyelewengan yang dapat menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.

Baca Juga: Jokowi Minta Pencairan Bansos sebelum Lebaran Idulfitri, Termasuk BLT Minyak Goreng

Kendati nanti menggunakan PeduliLindungi, Luhut tetap meminta pengawasan distribusi minyak goreng terus dilakukan.

Luhut ingin distribusi minyak goreng bisa berjalan hingga masyarakat di level terbawah.

"Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan MGCR di bawah kebutuhannya," ingat Luhut.

Namun Luhut menyadari, perubahan sistem jual beli minyak goreng ini membutuhkan waktu.

Baca Juga: Bazar Minyak Goreng dan Gula Pasir, untuk Hadapi Efek Domino Kenaikan Tarif PPN

Olehkarenanya Luhut ingin memastikan masa sosialisasi aturan baru berjalan maksimal.

Luhut telah membentuk Task Force untuk menyebarluaskan informasi terkait transisi sistem baru jual minyak goreng ini kepada masyarakat.

Tim itu nantinya akan menyediakan berbagai saluran informasi untuk melayani pertanyaan ataupun keluhan yang muncul dari masyarakat terkait pembelian MGCR.

Masyarakat nantinya dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal media sosial yang akan disiapkan.

Baca Juga: Jokowi Cabut Subsidi Minyak Goreng Kemasan, KSP: Bapak Presiden Ingin Menjaga Keseimbangan

Luhut menambahkan, aturan ini merupakan upaya bersama beberapa Kementerian dan Lembaga untuk mengurai masalah minyak goreng.

Menurut luhut, pada tahap awal ini tentu masyarakat akan membutuhkan penyesuaian.

"Tetapi saya yakin, masyarakat pasti bisa cepat beradaptasi dengan sistem baru ini, karena tujuannya adalah untuk kebaikan bersama," pungkas Luhut.***

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x