Oknum Pak RT Konsumsi Sabu Bareng Bandar Narkoba di Siang Bolong, Terancam 20 Tahun Penjara

10 Desember 2021, 21:47 WIB
Parah. Oknum Pak RT konsumsi sabu-sabu bareng Bandar Narkoba di indekos wilayah Utan Kayu, Matraman./Foto: Ilustrasi /kaboompics /Pixabay

 

WARTA SAMBAS - Parah. Oknum Pak RT konsumsi sabu-sabu bareng Bandar Narkoba di indekos wilayah Utan Kayu, Matraman.

Parahnya lagi, Pak RT konsumsi sabu-sabu ini di siang bolong di salah satu indekos di wilayah kerjanya.

Kesenangan Pak RT konsumsi sabu-sabu ini pun pupua, karena ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Timur pada Kamis 9 Desember 2021 sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, semula jajarannya memang mengincar pria berinisial GS alias Jawir yang diduga Bandar Narkoba.

Baca Juga: Artis JS Ditangkap Polisi karena Narkoba Lagi, Kali Ini Pakai Jenis LSD yang Dipesannya secara Online

Untuk memastikan dugaan tersebut, jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Timur bahkan sampai harus melakukan undercover buy atau pura-pura jadi pembeli Narkoba.

Setelah memastikan Jawir memang seorang Bandar Narkoba, penangkapan pun dilakukan saat yang bersangkutan sedang di indekos.

"Penangkapan kemarin siang sekitar pukul 13.00 WIB di kos-kosan," kata Erwin, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Jumat 10 Desember 2021.

Ternyata, Jawir tidak sendirian di indekos tersebut. Ia bersama pria berinisial AIK sedang asyiok mengonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Kapolsek Kutalimbaru Dicopot, karena Anak Buahnya 'Enak-enak' dengan Istri Tersangka Narkoba

Sungguh mengejutkan, AIK tersebut ternyata merupakan Ketua RT 08 Utan Kayu, Matraman.

Sebagai Pak RT, AIK harusnya melaporkan Jawir yang merupakan Bandar Narkoba itu ke Polisi, bukan malah menyembunyikannya.

"Kita berharap AIK melaporkan tentunya. Kalau seperti ini ya boro-boro. Malah bisa dilindungi karena AIK ada ketergantungan menggunakan sabu-sabu," ujar Erwin.

Baca Juga: Polri Batal Tangani Aliran Transaksi Narkoba Rp120 Triliun, Bareskrim: Sudah PPATK Serahkan ke Penyidik Lain

AIK dan Jawir yang ditangkap sedang mengonsumsi sabu-sabu itu pun digelandang ke Mapolres Jakarta Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, AIK dan Jawir ini disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undan-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.

Oknum Pak RT dan Bandar Narkoba ini terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun sesuai UU Noomr 35 Tahun 2009 tersebut.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler