Pegawai KPK Selingkuh, Sampai ke Salah Satu Penginapan di Jakarta Utara

- 5 April 2022, 23:07 WIB
Dua Pegawai KPK selingkuh, yakni Jaksa berinisial DLS dengan bagian admin berinisial SK.
Dua Pegawai KPK selingkuh, yakni Jaksa berinisial DLS dengan bagian admin berinisial SK. /Tumisu/Pixabay

WARTA SAMBAS - Dua Pegawai KPK selingkuh, yakni Jaksa berinisial DLS dengan bagian admin berinisial SK.

Kasus Pegawai KPK selingkuh ini terungkap setelah suami dari SK melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Dari sidang etik yang digelar Dewas KPK, diketahui kalau Pegawai KPK selingkuh ini sampai melakukan perzinahan di salah satu penginapan di Jakarta Utara.

Pegawai KPK selingkuh ini dijatuhi hukuman etik karena melakukan perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas.

Baca Juga: Gugat UU IKN ke MK, Ini Alasan Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua dan Kawan-kawan

"Ya benar, itu saja," kata Syamsudin Haris, Anggota Dewas KPK, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Selasa 5 April 2022.

Perkara Pegawai KPK selingkuh ini ditangani Majelis Etik dengan Ketua Tumpak H Panggabean dan anggota Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris.

Dalam sidang etik tersebut, Majelis Etik menghadirkan sejumlah saksi yang telah diperiksa terkait perkara Pegawai KPK selingkuh tersebut.

Adapun saksi tersebut di antaranya Direktur Penuntutan KPK, ibu merua dan adik ipar SK, serta petugas kamar salah satu penginapan di Jakarta Utara.

Baca Juga: KPK Hapus OTT, Firli Bahuri Ungkap Alasannya...

Dalam sidang tersebut, Jaksa DLS dan admini SK terbukti bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan dan melanggar nilai dari integritas.

Hal tersebut sesuai Pasal 4 ayat (1) hurun n Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

DLS dan SK pun dikenakan sanksi etik berupa permintaan maaf secara terbukuka tidak langsung.

Selain itu, Dewas KPK juga merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memeriksa DLS dan SK guna penjatuhan hukuman disiplin.*** 

 

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah