Baca Juga: Pegawai KPK Selingkuh, Sampai ke Salah Satu Penginapan di Jakarta Utara
Sementara dokumen yang diamankan dalam OTT tersebut, terkait dengan praktik suap pengurusan IMB.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status Haryadi Suyuti dkk yang terjaring OTT ini.
Ali Fikri menambahkan, KPK berencana menggelar konferensi pers terkait penetapan status hukum para pihak yang terjaring OTT, beserta kronologis penangkapannya.***