Mardani Maming Tersangka Suap Izin Usaha Pertambangan, KPK Jebloskan ke Rutan di Pomdam Jaya Guntur

- 29 Juli 2022, 06:53 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan, Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan Mardani Maming tersangka suap izin usaha pertambangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan, Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan Mardani Maming tersangka suap izin usaha pertambangan. /ANTARA/

Ia datang dengan mengenakan jaket biru bergaya santai, bercelana panjang, lengkap dengan masker putih.

Baca Juga: KPK Layangkan Panggilan Kedua ke Sultan Pontianak, terkait Kasus Suap di Pemkab Penajam Paser Utara

Sebagai informasi, Mardani Maming merupakan Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) periode 2019-2022.

Saat ini Mardani Maming juga menjabat sebagai Bendarahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Periode 2022-2027.

Mardani Maming menjadi tersangka maling uang rangkat, karena penyalahgunaan kewenangan saat ia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

Ia menyalahgunakan kewenangannya dalam memberikan izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Salah satu yang dibantu Mardani Mawing dalam izin pertambangan, yakni pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Herny Soetio pada 2010.

Mardani Mawing juga membantu untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi dan Produksi miliki PT BKPL (Bangun Karya Pratama Lestari) seluas 370 haktare di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah