Penegakan Aturan PPKM Level 4 Tidak Boleh Tebang Pilih, Nurhadi: Jangan Main Gertak dan Asal Angkut

27 Juli 2021, 19:08 WIB
Anggota DPR RI Nurhadi meminta aparat tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan PPKM Level 4 /dpr.go.id/

WARTA SAMBAS - Penegakanan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 yang diperpanjang sampai 2 Agustus 2021, tidak boleh tebang pilih.

Aparat yang diturunkan untuk menegakkan aturan PPKM Level 4 ini juga perlu mengedepankan cara yang humanis, persuasif dan presisi. 

"Jangan main gertak dan asal angkut," kata Nurhadi, Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Selasa 27 Juli 2021.

Baca Juga: Aturan Baru PPKM Level 4, Tito Karnavian: Kepala Daerah Kita Harapkan Mengeluarkan Produk Kebijakan Spesifik

Nurhadi menekankan hal tersebut kepada para petugas Satpol PP, TNI dan Polri yang diturunkan untuk menegakkan aturan PPKM Level 4.

 

Menurutnya, pelibatan Satpol PP, TNI dan Polri ini memang sudah sewajarnya, termasuk ketika menegakkan aturan tentang waktu makan di warung. 

Pelibatan ini diharapkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, mengenai aturan PPKM Level 4 guna mencegah penularan Covid-19.

 

Nurhadi berharap, aparat tersebut tidak bertindak refresif apalagi menggunakan cara-cara kekerasan dalam menegakkan aturan PPKM Level 4.

"Saya mengingatkan, harus dengan pendekatan humanis-persuasif. Jangan menggunakan kekerasan dan represif," tegas Nurhadi.

Ia menilaian, pendekatan secara humanis dan persuasif dalam situasi pandemi Covid-19 ini sangat penting dilakukan.

Masyarakat, lanjut Nurhadi, tentunya akan merasa segan apabila dimanusiakan, apalagi ketika dihadapkan pada dampak pandemi Covid-19 ini.

“Para petugas di lapangan diharapkan mengayomi dan  membina masyarakat untuk diajak bersama mematuhi aturan yang ada," ujar Nurhadi.

Tidak boleh lagi, tambah dia, ada tindakan-tindakan kekerasan dan refresif kepada rakyat sendiri yang menderita karena pandemi global Covid-19 ini.

Diberitakan sebelum, PPKM Level 4 yang sejatinya telah selesai pada 25 Juli 2021, diperpanjang lagi sampai 2 Agustus 2021 mendatang. 

Namaun dalam perpanjangan kali kedua ini, pemerintah memberikan beberapa penyesuaian. 

Penyesuaian tersebut bertujuan untuk melonggarkan pembatasan secara bertahap, supaya tidak menghambat sosioekonomi masyarakat.***

 

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler