PPKM Diperpanjang sampai Tanggal 18 Oktober 2021, Hanya Kota Blitar Terapkan New Normal

4 Oktober 2021, 16:49 WIB
Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan (kiri) mengumumkan PPKM diperpanjang sampai tanggal 18 Oktober 2021. /Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden/

WARTA SAMBAS - Pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM diperpanjang sampai tanggal 18 Oktober 2021.

Selama PPKM diperpanjang sampai tanggal 18 Oktober 2021 sejak Selasa 5 Oktober 2021 besok, hanya Kota Blitar yang akan menerapkan New Normal.

Kota Blitar New Normal selama PPKM diperpanjang sampai tanggal 18 Oktober 2021, bersifat ujicoba. Jika berhasil, akan dikembangkan ke daerah Level 1 lainnya di Jawa-Bali.

"Akan mendekati aktivitas masyarakat yang normal," kata Luhut Binsar Pandjaitan, Koordinator PPKM Jawa-Bali, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin 4 Oktober 2021.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang sampai Tanggal 4 Oktober 2021, Luhut: Tidak Ada Lagi Level 4

Luhut menjelaskan, implementasi ujicoba New Normal ini karena Kota Blitar telah memenuhi indikator yang telah ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Selain itu, Kota Blitar juga telah mencapai cakupan target Vaksinasi Covid-19 dosis 1 mencapai 70 persen, khususnya dosis 1 Lanjut Usia (Lansia) 60 persen.

Untuk mengawasi ujicoba New Normal di Kota Blitar, Luhut mengungkapkan, pemerintah telah membentuk tim yang terdiri atas pakar atau ahli di bidangnya masing-masing.

"Untuk beberapa waktu tim ini akan tinggal di Kota Blitar untuk memonitor implementasi penerapan PPKM Level 1 new normal ini," ucap Luhut.

Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang sampai Tanggal 4 Oktober 2021, 10 Kabupaten dan Kota Masih Level 4

Ia memastikan, pemerintah akan memonitor dan mengawasi secara ketat aktivitas masyarakat di Kota Blitar.

"Sehingga bisa segera merespon bila ada hal-hal yang dianggap darurat, supaya tidak berkembang dengan liar," terang Luhut.

Dalam kesempatan ini Luhut juga menjelaskan, perubahan Level selama PPKM diperpanjang dua pekan ke depan ini sangat dipengaruhi tingkat cakutan Vaksinasi Covid-19.

"Dalam penerapan PPKM selama 2 minggu ke depan, masih terdapat 20 kabupaten/kota yang bertahan di Level 2, didominasi oleh Semarang Raya dan Solo Raya," ungkap Luhut.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang sampai Tanggal 20 September 2021, Bioskop Boleh Buka

Namun ada juga daerah yang turun level, dari Level 2 menjadi Level 3. Sehingga PPKM Level 3 yang semula 84 kabupaten kota menjadi 107 kabupaten/kota di Jawa Bali.

Luhut menjelaskan, daerah-daerah tersebut turun Level lantaran tidak mampu meningkatkan cakupan Vaksinasi Covid-19 sebagai kriteria yang ditambahkan pada minggu lalu.

Sementara untuk wilayah aglomerasi Solo Raya, kata Luhut, tutun ke Level 2. Kalau aglomerasi Jabodetabek belum turun, karena Kabupateng Bogor, Tangerang dan Bekasi masih kekurangan cakuptan Vaksinasi.

"Akan ada 2 juta vaksin yang akan kita suntikkan dalam waktu minggu-mingu ke depan. Setelah ini kita matangkan tentang pelaksanaannya," ujar Luhut.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang sampai Tanggal 30 Agustus 2021, Jokowi: Mall Boleh Buka

Khusus Magelang Raya, Bandung Raya, Malang Raya dan Surabaya Raya, menurut Luhut memang kalau berdasarkan indikator WHO memang menurun.

"Namun cakupan vaksinasinya belum tercapai. Sehingga tetap di Level 3," ungkap Luhut yang juga Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Marves) ini.

Selain itu, terdapat 3 kabupaten/kota non aglomerasi yang turun ke Level 2 yaitu Kota Cirebon, Kota Banjar dan Madiun.

Selama PPKM diperpanjang dua minggu ke depan, kata Luhut, Pemerintah melakukan berbagai penyesuaian.

Di antaranya, fitnes center boleh bolah dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat dan skrinning PeduliLindungi.

Selain itu, counter makanan dan minuman di bioskop diperbolehkan buka, namun kapasitas bioskop tetap 50 persen.

"Nanti kita akan lihat seminggu ke depan, kalau ada perbaikan lagi, kita akan kembangkan ke depan," kata Luhut.

Ia menegaskan, semuanya dilakukan secara bertahap, bertingkat dan berlanjut. Pemerintah tidak ingin melakukan secara tiba-tiba, supaya tidak muncul yang tidak terkendali.***

 

Editor: Mordiadi

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler