PPKM Level 4 Berakhir Hari Ini, Diperpanjang atau Dilonggarkan?

- 25 Juli 2021, 17:34 WIB
PPKM Level 4 berakhir Minggu 25 Juli 2021 hari ini, akahkah diperpanjang atau dilonggarkan?
PPKM Level 4 berakhir Minggu 25 Juli 2021 hari ini, akahkah diperpanjang atau dilonggarkan? /Pexels/Edward Jenner

 

WARTA SAMBAS - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang disebut PPKM Level 4 berakhir pada Minggu 25 Juli 2021 hari ini. 

Berbagai wacana bermunculan terkait kebijakan setelah PPKM Level 4 ini. Masing-masing didasarkan pada tinjauan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.

 

Sementara Pemerintah belum memutuskan apakah kembali memperpanjang PPKM Level 4 atau malah melonggarkannya.

"Kita tunggu saja finalnya ya," kata Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Minggu 25 Juli 2021.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Rp1 Juta saat PPKM Level 4, Cek Kriteria Penerimanya Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Rp1 Juta saat PPKM Level 4, Cek Kriteria Penerimanya

Seperti diketahui, ketika mengumumkan PPKM Level 4, Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, kebijakan ini akan dilonggarkan Senin 26 Juli 2021.

Pelonggaran itu akan dilakukan apabila terjadi penurunan kasus Covid-19 selama PPKM Level 4.

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Jokowi.

 

Ketika pemerintah membahas apakah melanjutkan PPKM Level 4 atau melonggarkannya, di tengah-tengah masyarakat bermunculan pro dan kontra.

Mantan Direktur Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Asia Tenggara, Prof Tjandra Yoga Aditama menyarankan PPKM Level 4 dilanjutkan.

Sarannya ini lebih pada upaya untuk mengantisipasi meningktakan angka kematian akibat Covid-19 seperti yang terlihat belakangan hari terakhir. 

"Tentu perlu untuk diantisipasi kemungkinan kenaikan kematian lagi kalau PPKM dilonggarkan," ingat Tjandra.

Kalau kematian akibat Covid-19 semakin banyak pascapelonggaran PPKM, tentunya tidak dapat ditarik kembali.

Menurut Tjandra, risiko penularan Virus Corona masih tinggi. Positivity rate dalam beberapa hari terakhir masih sekitar 25 persen atau bahkan 40 persen.

"Kita juga berhadapan dengan Varian Delta yang angka reproduksinya (Ro atau mungkin Rt) berkisar 5,0 sampai 8,0. Artinya potensi penularan di masyarakat masih amat tinggi sekali," jelas Tjandra.

Berdasarkan fakta di lapangan tersebut, lanjut dia, pembatasan sosial masih amat diperlukan untuk melindungi masyarakat.

Sementara sejumlah pengusaha mewanti-wanti, apabila PPKM Level 4 diperpanjang, maka akan lebih banyak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kekhawatiran tersebut disampaikan Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki), Eddy Suyanto.

Menurutnya, skenario terburuk jika PPKM Level 4 diperpanjang hingga Agustus 2021, maka 20.000 pekerja terancam dirumahkan tanpa gaji.

"Nah, ini tidak bisa kami hindari," kata Eddy ketika menggelar jumpa persen secara virtual pada Rabu 21 Juli 2021 lalu. 

Sementara Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja mengungkapkan, sebagian besar pekerja sudah dirumahkan.

Terutama mereka yang bekerja di pusat perbelanjaan atau mal yang tutup selamam PPKM Level 4.

Alphonzus pun meminta pemerintah dapat mensubsidi 50 persen dari gaji diberikan kepada pekerja mal melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, dia juga mengusulkan agar pemerintah memberikan bantuan keringanan pajak, retribusi, listrik, hingga biaya sewa kepada para pengusaha.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah