Aturan Baru PPKM Level 4, Tito Karnavian: Kepala Daerah Kita Harapkan Mengeluarkan Produk Kebijakan Spesifik

- 26 Juli 2021, 17:21 WIB
 Rapat Koordinasi Mendagri Tito Karnavian Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Jumat 23 Juli 2021
Rapat Koordinasi Mendagri Tito Karnavian Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Jumat 23 Juli 2021 /Puspen Kemendagri/

WARTA SAMBAS - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 diperpanjang, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun mengeluarkan aturan baru.

Tito Karnavian menerbitkan tiga aturan baru sekaligus terkait PPKM Level 4 yang diperpanjang dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.

Aturan baru PPKM Level 4 tersebut terdiri atas Instruksi Mendagri Nomor 24, 25 dan 26 yang ditandatangani Tito Karnavian pada Minggu 25 Juli 2021.

"Substansinya dibuat Tim Bersama oleh Kantor Kemenko Marinves, Kemenko Perekonomian, Menteri Kesehatan dan juga Kasatgas Covid-19," kata Tito Karnavian seperti dikutip WARTA SAMBAS dari laman Setkab, Senin 26 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Jokowi Bolehkan Pasar Rakyat Buka seperti Biasa

Tito menjelaskan, Instruksi Mendagri Nomor 25 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Pulau Jawa dan Bali

"Ini meliputi 95 (kabupaten/kota) yang masuk Level 4 dan 33 (kabupaten/kota) yang masuk Level 3,” ungkap Tito.

Salah satu penyesuaian dalam aturan baru ini, kata Tito, terkait sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Pemerintah, lanjut Tito, membolehkan para pelaku UKM tersebut untuk beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Tukang Cukup, Pedagang Kaki Lima (PKL), Pedagang Asongan dan sejenisnya, kata titor, sebetulnya dari dulu juga tidak dilarang untuk beroperasi.

"Tapi kita tegaskan di sini, dapat dilaksanakan dengan pengaturan oleh pemerintah daerah setempat masing-masing dengan protokol kesehatan yang ketat,” terang Tito.

Sementara Instruksi Mendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Aturan ini, jelas Tito, untuk menekan laju penularan Covid di beberapa daerah di luar Pulau Jawa dan Bali.

Aturan baru ini harus dilaksanak 45 kabupaten/kota yang menjadi cakupan Intruksi Mendagri Nomor 25 tahun 2021 tersebut.

“Kita tidak ingin terjadi pingpong, kita fokus di Jawa-Bali, (namun) kemudian di luar Jawa-Bali mengalami peningkatan,” ujar Tito.

Kemudian Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan

“Secara total kalau kita melihat jumlah daerah yang masuk Level 3 ini 276 kabupaten/kota. Sementara untuk yang masuk Level 2 itu adalah 65 kabupaten/kota,” rinci Tito.

Terkait terbitnya 3 aturan baru ini, Tito meminta para kepala daerah segera menindaklanjutinya dengan menerbitkan peraturan pelaksanaan.

“Kepala daerah kita harapkan segera untuk melakukan langkah lanjutan mulai dari rapat koordinasi dengan Forkopimda hingga mengeluarkan produk kebijakan," kata Tito.

Produk kebijakan yang dimaksudkan Tito tersebut, baik dalam bentuk Surat Edarah (SE) maupun Instruksi Gubernur, Bupati atau Wali Kota.

Tito berhadap, produk kebijakan kepala daerah itu lebih spesifik, sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing, tanpa melampaui Instruksi Mendagri.

Ia juga meminta para Kepala Daerah untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak diluar pemerintah. Di antaranya Organisasi Kemasyarakat (Ormas) atau Kepemudaan (OKP).

Tito juga berharap Kepala Daerah melibatkan tokoh masyarakat sebagai bagian dari upaya sosialisasi dan tindakan persuasif dalam pelaksanaan PPKM.

“Mari kita bekerja bersama-sama agar kebijakan pembatasan yang memang tidak enak, tapi harus kita lakukan ini, dapat betul-betul efektif,” ucap Tito.

Untuk penegakan hukum, tambah Tito, hendaknya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya sudah menyampaikan kepada seluruh Kasatpol PP pada Rakor minggu lalu, agar mengedepankan cara-cara persuasif, sosialisasi, preventif," ingat Tito.

Kalau akan melakukan upaya koersif, lanjut dia, hendaknya dalam aturan hukum dengan penggunaan kekuatan yang minimum.***

Editor: Mordiadi

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah