Syarat Naik Pesawat selama PPKM Diperpanjang sampai tanggal 4 Oktober, dari Sertifikat Vaksin sampai Karantina

- 21 September 2021, 21:34 WIB
Sertifikat Vaksin tetap menjadi syarat naik pesawat yang utama selama PPKM diperpanjang sampai tanggal 4 Oktober 2021.
Sertifikat Vaksin tetap menjadi syarat naik pesawat yang utama selama PPKM diperpanjang sampai tanggal 4 Oktober 2021. /StockSnap /Pixabay

WARTA SAMBAS - Pemerintah telah mengeluarkan syarat naik pesawat selama PPKM diperpanjang sampai tanggal 4 Oktober 2021.

Sertifikat Vaksin di aplikasi PeduliLindungi tetap menjadi syarat naik pesawat yang utama selama PPKM diperpanjang selama 2 pekan ini.

Selain itu, hasil PCR swab test juga menjadi syarat naik pesawat selama PPKM diperpanjang ini.

Berbagai syarat naik pesawat selama PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 43 dan 44 Tahun 2021.

Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang sampai Tanggal 4 Oktober 2021, 10 Kabupaten dan Kota Masih Level 4

Dilansir ArahKata.com dalam artikel berjudul "Mau Naik Pesawat? Catat! Ini Persyaratan Terbarunya", Selasa 21 September 2021, Inmendagri tersebut mengatur perjalanan darat, laut dan udara selama PPKM.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi pribadi seperti mobil dan sepeda motor harus menunjukkan Sertifikat Vaksin minimal dosis pertama.

Pengguna transportasi jarak jauh seperti pesawat, bis, kapal laut, dan kereta api, juga harus menunjukkan Sertifikat Vaksin minimal dosis pertama.

Selain itu, harus menunjukkan hasil Tes PCR (H-2) untuk pesawat dan hasil Tes Antigen (H-1) untuk mobil pribadi, motor, bus, kereta api, dan kapal laut.

Syarat Sertifikat Vaksin dan PCR Swab Test ini hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau ke luar Jawa dan Bali.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang sampai Tanggal 4 Oktober 2021, Luhut: Tidak Ada Lagi Level 4

Aturan tersebut tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Sementara itu, untuk perjalanan dengan pesawat antarkota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali bisa menunjukkan hasil tes Antigen (H-1).

Namun dengan syarat sudah memperoleh Vaksinasi dosis kedua dibuktikan dengan Sertifikat Vaksin di aplikasi PeduliLindungi.

Bagi masyarakat yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama dapat menyertakan hasil tes PCR (H-2).

Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dalam memiliki Sertifiat Vaksin.

Berikut syarat naik pesawat Jawa-Bali, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari BeritaDIY.com dalam artikel berjudul "PPKM Level 4 Perpanjangan Jawa-Bali Usai, Ini Aturan Lengkap Naik Pesawat Jakarta, Yogyakarta, dan Manado", Selasa 21 September 2021: 

1. Calon penumpang pesawat antar-Bandara di wilayah Jawa-Bali wajib menunjukkan Sertifikat Vaksin minimal dosis pertama.

2. Calon penumpang Vaksin dosis pertama wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.

Adapun sampelnya harus diambil dalam kurun maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Calon penumpang Vaksin dosis kedua hanya perlu menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari Rapid Test Antigen.

Sampel dari hasil tes itu harus diambil dalam kurun maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Perlu diketahui, syarat keterangan negatif Covid-19 dengan Rapid Test Antigen hanya berlaku untuk perjalanan udara antar-Bandara di Jawa-Bali.

Bila perjalanan pesawat berkaitan dengan bandara di luar Jawa-Bali aturannya tetap harus tes RT-PCR.

Di tempat umum, masyarakat tetap wajib memakai masker, dengan atau tanpa face shield.

Berikut syarat naik pesawat internasional:

1. Pintu masuk udara hanya melalui Bandara Soekarno Hatta Tangerang dan Bandara Sam Ratulangi Manado.

2. Pelaku perjalanan dari dan ke luar negeri harus sudah Vaksin dua dosis atau full vaksinasi.

3. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum mendapat Vaksin di luar negeri, akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia.

4. Bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib telah menerima Vaksin dosis lengkap untuk masuk ke Indonesia.

5. Pelaku perjalanan dari luar negeri juga harus bebas dari Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil tes RT-PCR dan menjalani masa karantina selama 8 hari.

Tes RT-PCR dilakukan 3 kali, yakni sebelum pelaku perjalanan terbang ke Indonesia, sesaat setelah tiba di Indonesia, serta ketika masa karantina selesai.

Pelaku perjalanan yang dinyatakan negatif Covid-19 setelah hasil 3 tes RT-PCR akan diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanannya di Indonesia.***

Editor: Mordiadi

Sumber: Berita DIY Arah Kata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah