Umrah Dibuka Kembali saat Pandemi Covid-19, Sekjen Kemenag: Perlu Penyesuaian Harga

14 Oktober 2021, 16:55 WIB
Umrah dibuka kembali saat PPKM semakin longgar di Indonesia. Tentu pelaksanaannya membutuhkan penyesuaian biaya referensi./Foto: Ilustrasi /Pixabay

 

WARTA SAMBAS - Seiring semakin melorotnya level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintah Arab Saudi pun mempersilakan umat Islam di Indonesia melaksanakan Umrah.

Umrah dibuka kembali saat kasus Covid-19 semakin berkurang ini tentunya tetap mengharuskan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat.

Selain itu, sudah barang tentu membutuhkan penyesuaian biaya referensi paket perjalanan ibadah Umrah selama pandemi Covid-19 ini.

"Harus dihitung cermat dan detail," kata Nizar Ali, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Kamis 14 Oktober 2021.

Baca Juga: Aturan Terbaru PPKM Level 3: Maksimal 5 Peserta Didik per Kelas

Nizar Ali menjelaskan, terdapat sejumlah faktor yang menuntut penyesuaian biaya referensi ibadah umrah ini.

Ia mencontohkan terkait PCR Swab Test yang menjadi syaratperjalanan internasional, tentunya akan berdampak pada penambahan biaya umrah.

PCR Swab Test ini tentu dilakukan lebih dari satu kali. Demikian pula skema karantina sebelum berangkat ke Arab Saudi dan ketika pulang ke tanah air.

"Jika itu diberlakukan, tentu ada biaya yang diperlukan (dalam paket perjalanan ibadah umrah-red)," kata Nizar Ali.

Baca Juga: PPKM Makin Longgar, Penumpang Pesawat Naik 88 Persen

Semua penambahan biaya umrah tersebut, menurut Nizar Ali, sangat penting untuk dihitung secara cermat.

Sehingga biaya perjalanan ibadah umrah yang ditetapkan itu rasional, sesuai dengan kebutuhan untuk menyiapkan perjalanan ibadah umrah saat pandemi Covid-19.

"Kalau ada kenaikan, kira-kira harga referensinya menjadi berapa yang rasional dan bisa ditolerir," ujar Nizar Ali.

Sehingga lanjut dia, penyesuaian biaya umrah tersebut tidak memberatkan jemaah dan penyelenggaraanya tetap aman di situasi pandemi Covid-19 ini.

"Ini harus segera disiapkan, agar bisa menjadi pedoman buat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU," jelas Nizar Ali.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang sampai Tanggal 18 Oktober 2021, Hanya Kota Blitar Terapkan New Normal

Seperti diketahui, Kemenag pernah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 777 Tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi Masa Pandemi.

Dalam keputusan tersebut ditetapkan besaran biaya penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah referensi masa pandemi Rp26juta.

Di salah satu diktum disebutkan, biaya referensi ini dihitung berdasarkan pelayanan jemaah umrah di Tanah Air, dalam perjalanan, serta selama di Arab Saudi.

Termasuk pula memperhitungkan biaya penerbangan umrah dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta ke Arab Saudi atau sebaliknya.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler