Yusril Bela Moeldoko untuk Uji Materil SK Menkumham, Partai Demokrat: Kami Tidak akan Mundur Selangkahpun

- 24 September 2021, 22:30 WIB
Yusril Ihza Mahendra jadi kuasa hukum Partai Demokrat Kubu Moeldoko.
Yusril Ihza Mahendra jadi kuasa hukum Partai Demokrat Kubu Moeldoko. /Tangkapan layar Instagram.com/yusrilihzamhd

AD/ART Parpol, jelas Yusril, dibuat atas perintah Undang-Undang. Namun, tidak ada lembaga yang mengujinya ketika bertentangan dengan UUD 1945.

Mahkamah Partai tidak berwenang menguji AD/ART, begitu pula Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

PTUN, lanjut Yusril, hanya berwenang mengadili sengketa atas putusan tata usaha negara.

Menurut Yusril, ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan seperti itu.

"Karena itu saya menyusun argumen yang Insya Allah cukup meyakinkan dan dikuatkan dengan pendapat para ahli," kata Yusril.

Pada ahli yang dimaksudkan Yusril tersebut di antaranya Dr Hamid Awaludin, Prof Dr Abdul Gani Abdullah dan Dr Fahry Bachmid.

Yusril menambahkan, harus ada lembaga yang berwenang menguji AD/ART Parpol.

Pengujian tersebut, lanjut Yusril, untuk memastikan apakah prosedur pembentukan dan materi muatannya sesuai dengan UU atau tidak.

Menurut Yusril, MA harus melakukan terobosan hukum dengan menjadi lembaga yang memeriksa, mengadili dan memeriksa AD/ART Parpol.

Yusril mengatakan, MA mesti memeriksa apakah AD/ART Partai Demokrat yang disahkan Yasonna Laoly bertentangan dengan UU atau tidak.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Galamedia Seputar Tangsel ANTARA Twitter @Fahrihamzah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah