Uang Baru 2022 Punya Desain Warna Lebih Tajam, BI: Ketahanannnya Lebih Baik

- 18 Agustus 2022, 15:29 WIB
Bank Indonesia (BI) meluncurkan 7 pecahan uang baru 2022. Nominal Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000 dan Rp100.000.
Bank Indonesia (BI) meluncurkan 7 pecahan uang baru 2022. Nominal Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000 dan Rp100.000. /

WARTA SAMBAS - Bank Indonesia (BI) meluncurkan 7 pecahan uang baru 2022. Nominal Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000 dan Rp100.000. 

Pecahan uang baru 2022 ini mulai berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia sejak Kamis 18 Agustus 2022 hari ini.

Peluncuran uang baru 2022 ini melengkapi keberadaan uang pecahan yang telah ada dan beredar di tengah-tengah masyarakat.

Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, peluncuran ini merupakan wujud nyata untuk menyediakan uang Rupiah yang berkualitas dan terpercaya. 

Baca Juga: PPATK Blokir 360 Rekening ACT, Perputaran Dananya Mencapai Triliunan Rupiah

"Sebagai simbol kedaulatan negara dan pemersatu bangsa,” kata Perry Warjiyo, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Kamis 18 Agustus 2022.

Perry Warjiyo mengatakan, pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 ini masih mempertahankan gambar utama Pahlawan Nasional.

Berikut rincian gambar utama pecahan uang baru 2022:

1. Rp1.000: Tjut Meutia

2. Rp2.000: Mohammad Hoesni Thamrin

3. Rp5.000: Dr KH Idham Chalid

4. Rp10.000: Frans Kaisiepo

5. Rp20.000: Dr GSSJ Ratulangi

6. Rp50.000: Ir H Djuanda Kartawidjaja

7. Rp100.000: Dr (HC) Ir Soekarno dan Dr (HC) Drs Mohammad Hatta

Baca Juga: Pecahan Uang 1.0 Bukan Rupiah, Ini Penjelasan PERURI...

Demikian pula di bagian belakang uang baru 2022, juga masih bertemakan kebudayaan Indonesia, tarian, pemandangan alam dan flora.

Namun pada uang baru 2022 ini terdapat 3 aspek inovasi, yaitu:

1. Desain warna yang lebih tajam

2. Unsur pengaman yang lebih andal

3. Ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Inovasi ini dimaksudkan supaya uang Rupiah semakin mudah dikenali ciri keasliannya, nyaman dan aman digunakan.

Baca Juga: Taman Pendopo Gubernur Kalimantan Barat Habiskan Miliaran Rupiah, KAMMI: Apakah itu Tepat saat Pandemi

Selain itu, dengan inovasi ini uang baru 2022 lebih sulit dipalsukan. Sehingga semakin berkualitas dan terpercaya.

Perry menjelaskan, pengedaran uang baru 2022 ini merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang.

Sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat dengan tetap menerapkan tatakelola sesuai UU.

Pengeluaran Uang TE 2022 ini tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Baca Juga: 5 Uang Rupiah Khusus Ini Tidak Berlaku Lagi, BI: Tahun Emisi 1970-1990

Seluruh uang Rupiah kertas maupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran sah.

Tentunya sepanjang uang yang ada dan beredar di masyarakat tersebut belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh BI.

UU Mata Uang mengamanatkan, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

Masyarakat pun dapat melakukan penukaran uang baru 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan BI.

Pemesanan penukarannya melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR pada laman https://pintar.bi.go.id.

Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai 19 Agustus 2022.***

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x