Oknum Pak RT Konsumsi Sabu Bareng Bandar Narkoba di Siang Bolong, Terancam 20 Tahun Penjara

- 10 Desember 2021, 21:47 WIB
Parah. Oknum Pak RT konsumsi sabu-sabu bareng Bandar Narkoba di indekos wilayah Utan Kayu, Matraman./Foto: Ilustrasi
Parah. Oknum Pak RT konsumsi sabu-sabu bareng Bandar Narkoba di indekos wilayah Utan Kayu, Matraman./Foto: Ilustrasi /kaboompics /Pixabay

Ternyata, Jawir tidak sendirian di indekos tersebut. Ia bersama pria berinisial AIK sedang asyiok mengonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Kapolsek Kutalimbaru Dicopot, karena Anak Buahnya 'Enak-enak' dengan Istri Tersangka Narkoba

Sungguh mengejutkan, AIK tersebut ternyata merupakan Ketua RT 08 Utan Kayu, Matraman.

Sebagai Pak RT, AIK harusnya melaporkan Jawir yang merupakan Bandar Narkoba itu ke Polisi, bukan malah menyembunyikannya.

"Kita berharap AIK melaporkan tentunya. Kalau seperti ini ya boro-boro. Malah bisa dilindungi karena AIK ada ketergantungan menggunakan sabu-sabu," ujar Erwin.

Baca Juga: Polri Batal Tangani Aliran Transaksi Narkoba Rp120 Triliun, Bareskrim: Sudah PPATK Serahkan ke Penyidik Lain

AIK dan Jawir yang ditangkap sedang mengonsumsi sabu-sabu itu pun digelandang ke Mapolres Jakarta Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, AIK dan Jawir ini disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undan-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.

Oknum Pak RT dan Bandar Narkoba ini terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun sesuai UU Noomr 35 Tahun 2009 tersebut.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah