Surya Darmadi Sembunyi di Singapura, Penyidik KPK pun Minta Bantuan CPIB

- 3 Agustus 2022, 11:04 WIB
Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Suryadi Darmadi sembunyi di Singapura./Foto ilustrasi perkebunan sawit
Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Suryadi Darmadi sembunyi di Singapura./Foto ilustrasi perkebunan sawit /Sarangib/Pixabay

WARTA SAMBAS - Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Suryadi Darmadi sembunyi di Singapura.

Surya Darmadi menjadi buruan KPK dan Kejagung RI, sudah ditetapkan sebagai tersangka maling uang rakyat (koruptor) Rp78 Triliun.

KPK pun membuka peluang melakukan ekstradisi Surya Darmadi bila benar Pemilik PT Duta Palma Group ini sembunyi di Singapura.

Ekstradisi adalah perjanjian proses penyerahan tersangka dari suatu negara ke negara lain.

Baca Juga: Mardani Maming Tersangka Suap Izin Usaha Pertambangan, KPK Jebloskan ke Rutan di Pomdam Jaya Guntur

"Kita (Indonesia-Singapura) punya perjanjian ekstradisi," kata Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Rabu 3 Agustus 2022.

Marwata mengaku, hingga sekarang belum mengetahui status kewarganegaraan Surya Darmadi.

Ia memastikan akan mengecek lebih jauh soal status kewarganegaraan tersebut sebelum proses ekstradisi.

Sementara itu, Penyidik KPK meminta bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), lembaga antikorupsi Singapura, untuk memburu Surya Darmadi.

Baca Juga: KPK OTT Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kasus Suap Pengurusan IMB Apartemen

"Kejahatan dilakukan di Indonesia itu mempunyai sanksi hukum yang sama di Singapura. Ya itu kan syarat-syarat perjanjian ekstradisi seperti itu," ungkap Marwata.

Sebagai informasi, KPK dan Kejagung telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014.

Surya Darmadi merupakan bos minyak goreng merek Palma, pemilik PT Darmex Gorup/PT Duta Palma.

Diketahui, Surya Darmadi bersama Bupati Indragiri Hulu Periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman terjerat kasus maling uang rakyat.

Baca Juga: KPK Layangkan Panggilan Kedua ke Sultan Pontianak, terkait Kasus Suap di Pemkab Penajam Paser Utara

Surya Darmadi menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp78 Triliun karena menyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu atas alahan seluas 37.095 hektare.

Kasus maling uang rakyat Surya Darmadi ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah.

Surya Darmadi tercatat sebagai orang terkaya ke-28 di Indonesia versi Majalan Forbes pada 2018 dengan total kekayaan Rp20,73 Triliun.

Ia mengumpulkan kekayaannya dari eksploitasi kekayaan Sumber daya alam, seperti kelapa sawit,***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x