PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang sampai Tanggal 4 Oktober 2021, 10 Kabupaten dan Kota Masih Level 4

20 September 2021, 18:36 WIB
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengumumkan PPKM luar Jawa-Bali diperpanjang sampai tanggal 4 Oktober 2021 mulai besok. /Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden/

 

WARTA SAMBAS - Pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM luar Jawa-Bali diperpanjang sampai tanggal 4 Oktober 2021 mendatang.

Berarti PPKM luar Jawa-Bali diperpanjang selama 2 pekan sejak Selasa 21 September 2021 besok.

Selama PPKM luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 2 pekan ini, 10 kabupaten dan kota masih berada di Level 4.

"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, ketika mengumumkan perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin 20 September 2021 sore.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang sampai Tanggal 20 September 2021, 3 Kabupaten dan Kota Masih Level 4

Adapun 10 kabupaten dan kota luar Jawa-Bali yang masih PPKM Level 4 tersebut terdiri atas: 

1. Kabupaten Aceh Tamiang

2. Kabupaten Pidie

3. Kabupaten Bangka

4. Kota Padang

5. Kota Banjarbaru

6. Kota Banjarmasin

7. Kota Balikpapan

8. Kabupaten Kutai Kartanegara

9. Kota Tarakan, dan

10. Kabupaten Bulungan.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Terbaru: Pemerintah Ujicoba Prokes Pertandingan Sepakbola

Sementara daerah yang menerapkan PPKM Level 3 luar Jawa-Bali meliputi 105 kabupatan dan kota.

Sedangkan PPKM Level 2 luar Jawa-Bali meliputi 250 kabupaten dan kota, dan Level 1 meliputi 21 kabupaten dan kota.

Airlangga menjelaskan, pengaturan PPKM ini masih tetap sama dengan sebelumnya, yakni dengan penyesuaian pada PPKM Level 3.

"Pada PPKM Level 3, Mall mulai bisa dioperasikan pukul 10.00 sampai 21.00 WIB," kata Airlangga.

Selain itu, mall tersebut hanya menerima pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitasnya, dan skrinning melalui aplikasi PeduliLindungi.

Bioskop juga, lanjut Airlangga, dapat dibuka dengan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat.

Kemudian dibolehkan menerima penonon maksimal 50 persen dari kapasitas bioskop, dan harus skrining dengan aplikasi PeduliLindungi.***

 

Editor: Mordiadi

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler