Nurhadi berharap, aparat tersebut tidak bertindak refresif apalagi menggunakan cara-cara kekerasan dalam menegakkan aturan PPKM Level 4.
"Saya mengingatkan, harus dengan pendekatan humanis-persuasif. Jangan menggunakan kekerasan dan represif," tegas Nurhadi.
Ia menilaian, pendekatan secara humanis dan persuasif dalam situasi pandemi Covid-19 ini sangat penting dilakukan.
Masyarakat, lanjut Nurhadi, tentunya akan merasa segan apabila dimanusiakan, apalagi ketika dihadapkan pada dampak pandemi Covid-19 ini.
“Para petugas di lapangan diharapkan mengayomi dan membina masyarakat untuk diajak bersama mematuhi aturan yang ada," ujar Nurhadi.
Tidak boleh lagi, tambah dia, ada tindakan-tindakan kekerasan dan refresif kepada rakyat sendiri yang menderita karena pandemi global Covid-19 ini.
Diberitakan sebelum, PPKM Level 4 yang sejatinya telah selesai pada 25 Juli 2021, diperpanjang lagi sampai 2 Agustus 2021 mendatang.
Namaun dalam perpanjangan kali kedua ini, pemerintah memberikan beberapa penyesuaian.
Penyesuaian tersebut bertujuan untuk melonggarkan pembatasan secara bertahap, supaya tidak menghambat sosioekonomi masyarakat.***