WARTA SAMBAS - Ketika Ramadan, selalu saja banyak umat Islam yang mempertanyakan hukum bersiwak atau menggosok gigi saat puasa.
Hal tersebut lantaran terdapat silang pendapat para Ulama tentang hukum menggosok gigi saat puasa. Sebagian menyebutnya makruh, lainnya menganjurkan.
Namun silang pendapat tentang hukum menggosok gigi saat puasa ini bukan pada benar atau salah. Namun lebih kepada mana yang lebih baik.
Demikian menurut Pengampu Pengajian Kitab Qawâid al-Ahkâm fî Mashâlih al-Anâm (karya Syekh Izzuddin bin Abdissalam) Ahmad Dirgahayu Hidayat.
Menurut Pengajar di Ma’had Aly Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo Jawa Timur ini, dalam literatur Fiqih, memang terjadi silang pendapat di kalangan Ulama.
"Jangankan lintas mazhab, pada internal Mazhab Syafi’i saja ramai membahas ini," kata Ahmad Dirgahayu Hidayat, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari laman NU Online, Sabtu 9 April 2022.
Secara umum, tegas dia, silang pendapat ini terbagi dua, yaitu pendapat yang memakruhkan gosok bagi yang berpuasa, dan pendapat yang menganjurkannya.
Kelompok yang memakruhkan, selain menggunakan dalil hadis khaluf (tentang bau mulut), juga diperkuat dengan Hadits Riwayat Khabbab Ibnu al-Art.