Koruptor Buron 8 Tahun, Heronimus Tiro Ditangkap saat Jadi HRD Perusahaan Sawit di Kabupaten Sambas

28 Agustus 2021, 21:10 WIB
Koruptor yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan selama 8 tahun, Heronimus Tiro ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat. /mohammed_hassan/Pixabay

WARTA SAMBAS - Koruptor yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan selama 8 tahun, Heronimus Tiro ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.

Heronimus Tiro ditangkap di salah satu perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

Selama menjadi buronan, ternyata Heronimus Tiro bekerja sebagai HRD di perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Sambas tersebut.

"Tidak ada tempat yang aman dan nyaman bagi pelaku kejahatan maupun DPO," kata Masyhudi, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Sabtu 28 Agustus 2021.

Heronimus Tiro merupakan terpidana korupsi pengadaan sarana prasarana pembelajaran dan laboratorium komputer di Akademi Keuangan dan Perbankan Graha Artha Khatulistiwa (AKUB-AK) Tahun 2010.

Dalam proyek pengadaan menggunakan Dana Hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat tersebut, Heronimus Tiro korupsi Rp75 juta.

Heronimus Tiro ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pontianak bersama dua orang lainnya yang kini telah menjalani putusan hukum.

Berbeda dengan dua terpidana lainnya, Heronimus Tiro memilih untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kemudian MA menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Heronimus Tiro dan denda Rp75 juta serta wajib membayar uang pengganti Rp32 juta.

Namun setelah vonis dari MA tersebut, Heronimus Tiro malah kabur sehingga masuk DPO sejak 8 tahun lalu.

Setelah pelarian panjangnya itu, Heronimus kemudian ditangkap ketika menjabat sebagai HRD di salah satu perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Sambas.

Dengan tertangkapnya Heronimus Tiro ini, berarti selama 8 bulan terakhir Kejati Kalimantan Barat telah menangkap 8 buronan yang masuk prioritas.

Masyhudi mengungkapkan, hingga sisa 14 buronan lagi yang terus diburu Kejati Kalimantan Barat.

"Sebaiknya menyerahkan diri saja untuk diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar memiliki kepastian hukum," saran Masyhudi.***

 

 

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler