KPBJ Fiktif Bank Kalbar Cabang Bengkayang, Kejati Tahan Direktur CV Bung Baratak

- 20 Agustus 2021, 22:48 WIB
Kejati menetapkan Direktur CV Bung Baratak sebagai tersangka kasus KPBJ Fiktif Bank Kalbar Cabang Bengkayang
Kejati menetapkan Direktur CV Bung Baratak sebagai tersangka kasus KPBJ Fiktif Bank Kalbar Cabang Bengkayang /Jessica HW/ANTARA

WARTA SAMBAS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menetapkan Direktur CV Bung Baratak, MK sebagai tersangka Kredit Pengadaan Barang dan Jasa atau KPBJ Fiktif Bank Kalbar Cabang Bengkayang.

Kejati Kalimantan Barat langsung menahan Direktur CV Bung Baratak MK, tersangka ke-15 dalam kasus KPBJ Fiktif Bank Kalbar Cabang Bengkayang 2018.

Penahanan terhadap MK sebagai tersangka KPBJ Fiktif Bank Kalbar Cabang Bengkayang tersebut terhitung sejak Jumat 20 Agustus 2021. 

"Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Kalimantan Barat Nomor 24/O.1/Fd.1/08/2021 tanggal 20 Agustus 2021," ungkap Taliwondo, Asisten Intel Kejati Kalimantan Barat, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Jumat 20 Agustus 2021.

Baca Juga: Penyaluran Pembiayaan Bank Kalbar Syariah Tumbuh Rp17 Miliar di Tengah Pandemi Covid-19

Taliwondo mengatakan, MK ditambah bersama dengan terpidana terdahulu, yang mempersiapkan dokumen kontrak atas nama CV Bung Baratak.

Ia mengungkapkan, dalam kasus KPBJ Fiktif Bank Kalbar Cabang Bengkayang ini beberapa sudah divonis dan beberapanya lagi dalam proses tuntutan.

Adapun yang sudah divonis, terdiri atas: 

  1. Herry Murdiyanto yang divonis 5,6 tahun penjara dan denda Rp100 Juta.
  2. Muhammad Rajali (Eks Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang) divonis 1,8 tahun penjara dan denda Rp50 Juta.
  3. Selastio Ageng (Kasi Kredit Bank Kalbar Cabang Bengkayang) divonis 1,8 tahun penjara dan denda Rp50 Juta.

Sedangkan yang dalam tahap tuntutan terdiri atas: 

  1. M Yusuf
  2. Sri Roehani
  3. Putra Perdana
  4. Sukardi
  5. Julfikar Desi Pusrino
  6. Kundel, dan
  7. Destaria Wiwit Kusmanto.

Sementara yang masih dalam proses penyidikan di antaranya:

  1. Sus
  2. Taq
  3. AM
  4. AR
  5. MK.

Taliwondo mengungkapkan, modus KPBJ Fiktif Bank Kalbar Cabang Bengkayang dengan tersangka baru ini, sama dengan perkara sebelumnya.

Berawal dari 31 perusahaan yang menerima 74 paket pekerjaan KPBJ dari Bank Kalbar Cabang Bengkayang.

Masing-masing perusahaan, termasuk CV Bung Baratak mengajukan kredit dengan jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditandatangani Herry Murdiyanto yang mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian Supriyanto (SO) serta Gunarso (GO) sebagai Pengguna Anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Dalam SPK tersebut dicantumkan bahwa sumber anggaran proyek berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KPDTT) dengan nomor 0689/060-01.2.01/29/2018 TA 2018.

"Tetapi SPK dan dokumen-dokumen lainnya pekerjaan fiktif itu dibuat seolah-olah terjadi proses pengadaan barang, dan jasa melalui Penunjukan Langsung (PL), padahal proses tersebut tidak pernah dilaksanakan," ungkap Taliwondo.

CV Bung Baratak, tambah dia, mengajukan permohonan dan menerima KPBJ di Bank Kalbar Cabang Bengkayang dalam bentuk 3 paket dari 74 paket pekerjaan dengan anggaran Rp359 juta.

Akibat proyek fiktif tersebut, negara mengalami kerugian Rp8 Miliar lebih, dan berhasil diselamatkan Rp5 miliar lebih.

Uang negara yang berhasil diselamatkan itu dari 49 SPK 18 perusahaan, sementara sisanya masih belum dikembalikan, termasuk dari tersangka MK.***

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah