Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Luhut: Sosialisasi Mulai Senin 27 Juni 2022

- 24 Juni 2022, 19:25 WIB
Masyarakat yang ingin beli minyak goreng curah, wajib pakai aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Masyarakat yang ingin beli minyak goreng curah, wajib pakai aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). /Muhammad Iqbal/ANTARA

Baca Juga: Mantan Atlet Dayung Nasional Leni Haini Terima BLT Minyak Goreng, Sempat Disapa Presiden Jokowi

Selain itu, lanjut dia, bisa diperoleh melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.

Aturan baru ini, kata Luhut, untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

Luhut menjelaskan, penggunakaan PeduliLindungi untuk beli MGCR ini menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan.

Melalui PeduliLindungi itu, dapat dilakukan mitigasi penyelewengan yang dapat menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.

Baca Juga: Jokowi Minta Pencairan Bansos sebelum Lebaran Idulfitri, Termasuk BLT Minyak Goreng

Kendati nanti menggunakan PeduliLindungi, Luhut tetap meminta pengawasan distribusi minyak goreng terus dilakukan.

Luhut ingin distribusi minyak goreng bisa berjalan hingga masyarakat di level terbawah.

"Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan MGCR di bawah kebutuhannya," ingat Luhut.

Namun Luhut menyadari, perubahan sistem jual beli minyak goreng ini membutuhkan waktu.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x