Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Luhut: Sosialisasi Mulai Senin 27 Juni 2022

- 24 Juni 2022, 19:25 WIB
Masyarakat yang ingin beli minyak goreng curah, wajib pakai aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Masyarakat yang ingin beli minyak goreng curah, wajib pakai aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). /Muhammad Iqbal/ANTARA

Baca Juga: Bazar Minyak Goreng dan Gula Pasir, untuk Hadapi Efek Domino Kenaikan Tarif PPN

Olehkarenanya Luhut ingin memastikan masa sosialisasi aturan baru berjalan maksimal.

Luhut telah membentuk Task Force untuk menyebarluaskan informasi terkait transisi sistem baru jual minyak goreng ini kepada masyarakat.

Tim itu nantinya akan menyediakan berbagai saluran informasi untuk melayani pertanyaan ataupun keluhan yang muncul dari masyarakat terkait pembelian MGCR.

Masyarakat nantinya dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal media sosial yang akan disiapkan.

Baca Juga: Jokowi Cabut Subsidi Minyak Goreng Kemasan, KSP: Bapak Presiden Ingin Menjaga Keseimbangan

Luhut menambahkan, aturan ini merupakan upaya bersama beberapa Kementerian dan Lembaga untuk mengurai masalah minyak goreng.

Menurut luhut, pada tahap awal ini tentu masyarakat akan membutuhkan penyesuaian.

"Tetapi saya yakin, masyarakat pasti bisa cepat beradaptasi dengan sistem baru ini, karena tujuannya adalah untuk kebaikan bersama," pungkas Luhut.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x