Tentunya sepanjang uang yang ada dan beredar di masyarakat tersebut belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh BI.
UU Mata Uang mengamanatkan, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
Masyarakat pun dapat melakukan penukaran uang baru 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan BI.
Pemesanan penukarannya melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR pada laman https://pintar.bi.go.id.
Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai 19 Agustus 2022.***