Uang Baru 2022 Punya Desain Warna Lebih Tajam, BI: Ketahanannnya Lebih Baik

- 18 Agustus 2022, 15:29 WIB
Bank Indonesia (BI) meluncurkan 7 pecahan uang baru 2022. Nominal Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000 dan Rp100.000.
Bank Indonesia (BI) meluncurkan 7 pecahan uang baru 2022. Nominal Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000 dan Rp100.000. /

Tentunya sepanjang uang yang ada dan beredar di masyarakat tersebut belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh BI.

UU Mata Uang mengamanatkan, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

Masyarakat pun dapat melakukan penukaran uang baru 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan BI.

Pemesanan penukarannya melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR pada laman https://pintar.bi.go.id.

Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai 19 Agustus 2022.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x