Korupsi Alex Noerdin: Pembelian Gas Bumi dan Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya

23 September 2021, 15:34 WIB
Anggota DPR RI dan Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin menjadi 2 tersangka kasus korupsi hanya dalam sepekan. /Doc. dpr.go.id/

WARTA SAMBAS - Hanya dalam sepekan, Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) yang menjadi Anggota DPR RI, Alex Noerdin menjadi tersangka 2 kasus korupsi.

Setelah menjadi tersangka korupsi pembelian gas bumi, kini Alex Noerdin menjadi tersangka pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Alex Noerdin ditetapkan menjadi tersangka korupsi pembelian gas bumi pada Kamis 16 September 2021. 

Kemudian Alex Noerdin menjadi tersangka korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya pada Rabu 22 September 2021.

Baca Juga: Anies Baswedan Penuhi Panggilan KPK, terkait Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul

1. Korupsi Pembelian Gas Bumi

Alex Noerdin menyetujui kerjasama antara Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) periode 2010-2019.

Kerjasama tersebut untuk membentuk PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE-nya untuk mendapat gas alokasi bagian negara.

Demikian disampaikan Kepala Bagian Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Kamis 23 September 2021.

Komposisi kepemilikan saham proyek tersebut adalah 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk DKLN.

Dari perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai 30,194 juta dolar AS.

Nominal itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama 2010-2019.

Adapun kerugian lain mencapai 63.750 dolar AS dan Rp2,131 Miliar merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan PDPDE Sumsel.

Selain Alex Noerdin, Penyidik Kejagung RI juga menetapkan tersangka Muddai Madang, selaku Direktur DKLN merangkap Direktur Utama PDPDE Sumsel.

Muddai Madang menerima pembayaran yang tidak sah berupa "fee" pemasaran dari PT PDPDE Gas.

Alex Noerdin dan Muddai Madang disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 dan Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap Alex Noerdin selama 20 hari sejak 16 September sampai 5 Oktober 2021.

Alex Noerdin ditahan di Rutan Klas I Cipinang Cabang Rutan KPK, sementara Muddai Madang di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI.

Sebelumnya, Penyidik telah menetapkan mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel Caca Isa Saleh S dan A Yaniarsyah Hasan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Yaniarsyah juga menjabat sebagai Direktur DKLN merangkap Direktur PT PDPDE Gas.

Baca Juga: Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Tersangka Korupsi, Ini Daftar Kekayaannya

2. Korupsi Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya

Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sumsel menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, penetapan Alex Noerdin sebagai tersangka berdasarkan hasil temuan penyidik terhadap pemeriksan saksi dan terdakwa korupsi dana hibah tersebut.

Ditemukan bahwa pencairan dana hibah untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya senilai Rp130 miliar itu tidak sesuai dengan prosedur.

Sehingga, Alex Noerdin yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumsel bertanggungjawab atas pencairan dana hibah Rp130 miliar tersebut dari APBD.

Dana hibah untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya itu dicairkan dalam dua termin, yakni Rp50 Miliar pada 215 dan Rp80 Miliar pada 2017.

Total tersangka dan terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya ini mencapai 9 orang.

Berikut tersangka korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tersebut: 

1. Alex Noerdin, Mantan Gubernur Sumsel

2. Muddai Madang, Mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya

3. Laoma L Tobing, Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Negara (BPKAD) Sumsel

"Laoma ditetapkan sebagai tersangka lantaran ia yang mencairkan dana hibah tersebut lalu untuk Muddai sebagai pihak yayasan yang menerima dana hibah itu," jelas Khaidirman.

4. Ahmad Nasuhi, Mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel

5. Mukti Sulaiman, Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel.

Adapun yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus dana hibah pembanguann Masjid Raya Sriwijaya ini, yakni:

1. Eddy Hermanto, mantan Ketua Umum Pembangunan Masjid Sriwijaya

2. Dwi Kridayani, KSO PT Brantas Abipraya-Yodya Karya

3. Syarifudin, Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya

4. Yudi Arminto, Project Manager PT Brantas Abipraya.

Maladministrasi pemberian dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya  diungkapkan saksi di Pengadilan Negeri Palembang, Sumsel, Selasa 7 September 2021.

Saksi tersebut dihadirkan untuk terdakwa Edi Hermanto, Syarifudin, Yudi Arminto dan Dwi Krisdayani.

Dalam sidang yang diketuai Hakim Sahlan Effendi itu, 3 orang dari 11 saksi membenarkan dana hibah itu tanpa dokumen proposal dan pembahasan terpadu.

Salah seorang saksi, Tim Verifikasi Dokumen Setda Sumsel, Suwandi mengatakan, pemberian dana hibah itu tanpa proposal permohonan.

“Tidak ada proposalnya tapi sudah cair dana hibah senilai Rp50 miliar,” ungkap Suwandi.

Ia mengetahui hal tersebut, ketika diperintah Kepala Biro Kesra Ahmad Nasuhi (terdakwa) untuk melakukan verifikasi dokumen pencairan dana hibah tersebut.

Saksi lainnya, Mantan Staf di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sumsel, Agustinus Toni mengungkapkan pencairan dana hibah itu dua termin.

Namun, ungkap dia, pencairannya sama sekali tidak ada pembahasan sebelumnya, bahkan tidak termasuk dalam RKPD saat itu.

"Saya hanya menjalani perintah yang mulia, semua usul selalu disetujui oleh ketua BPKAD atas nama Laoma L Tobing," ungkap Agustinus Toni.

Rekening penerima dana hibah itu atas nama Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang yang beralamat di Jalan Danau Pose E 11 Nomor 85 Jakarta.

Alamat tersebut merupakan alamat rumah Wakil Sekretaris Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Lumasiah yang ditetapkan sebagai saksi.

Padahal dalam aturannya pemberian dana hibah bisa dilakuan bila penerima berdomisili di Sumatera Selatan.

Sedangkan nama Alex Noerdin muncul saat sidang di Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa 27 Juli 2021.

Saat itu, JPU menyebut Alex Noerdin patut diduga menerima dana senilai Rp2.343.000.000 dan sewa ongkos helikopter Rp300.000.000.

Total dana Rp2.643.000.000 itu setelah ditelusuri merupakan dana operasional pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Rp50 Miliar.

Dana tersebut diserahkan Project Nanager PT Brantas Abipraya Yurdi Arminto dan PT Kodya Karya melalui Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifudin.

Para tersangka dan terdakwa disebut telah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

 

 

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler