WARTA SAMBAS - Pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Luar Jawa Bali diperpanjang sampai tanggal 8 November 2021.
Selama PPKM Luar Jawa Bali diperpanjang sampai tanggal 8 November 2021 hanya satu provinsi yang berada di Level 3, yakni Kalimantan Utara.
Kemudian 23 provinsi di Level 2 selama PPKM Luar Jawa Bali diperpanjang sampai tanggal 8 November 2021 mulai Selasa 19 Oktober 2021.
"Tiga provinsi di Level 1 yakni Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat dan Kepulauan Riau," kata Airlangga Hartarto, Koordinator PPKM Luar Jawa Bali, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin 18 Oktober 2021.
Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang sampai Tanggal 1 November 2021, Luhut: Anak-anak Boleh Masuk Bioskop
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini menyebutkan selama PPKM Luar Jawa Bali yang ada hanya Level 3, 2 dan 1.
Berikut penerapan Level PPKM berdasarkan kabupaten dan kota di Luar Jawa Bali:
- Level 1: 18 kabupaten dan kota
- Level 2: 157 kabupaten dan kota
- Leval 3: 211 kabupaten dan kota
Baca Juga: Aturan Terbaru PPKM Level 3: Maksimal 5 Peserta Didik per Kelas
Airlangga menjelaskan, dalam penentuan Level PPKM Luar Jawa Bali ini, Kemenkes RI menambah 1 variabel, yakni akselerasi Vaksinasi Covid-19 dosis pertama harus 40 persen.
"Jika di bawah 40 persen dari jumlah penduduk, level wilayah tersebut akan dinaikan satu level," jelas Airlangga.
Lebih jelasnya, apabila cakupan Vaksinasi Covid-19 suatu wilayah tidak mencapai 40 persen dari sasaran Vaksin, maka levelnya dinaikkan misalnya dari semula Level 2 menjadi Level 3.
Kendati PPKM Luar Jawa Bali ini diperpanjang hingga 3 pekan mendatang, berbeda dengan Jawa Bali yang hanya 2 pekan, evaluasi tetap dilakukan setiap pekan.***