Libur Natal dan Tahun Baru PPKM Level 3, Ini 10 Aturan yang Harus Dipatuhi seluruh Masyarakat Indonesia

26 November 2021, 22:34 WIB
Selama libur Natal dan Tahun Baru 2022, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh Indonesia./Foto: ilustrasi /Teksomolika/Freepik

 

WARTA SAMBAS - Selama libur Natal dan Tahun Baru 2022, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh Indonesia.

PPKM Level 3 libur Natal dan Tahun Baru ini mulai berlaku menyeluruh sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Pukul rata PPKM Level 3 di seluruh Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru ini guna menghambat dan mencegah penyebaran Covid-19.

"Kebijakan ini diperlukan, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," kata Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusiaan dan Kebudayaan (PMK), seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Jumat 26 November 2021.

Baca Juga: PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang sampai Tanggal 6 Desember 2021, Ratusan Daerah Level 3 karena ini

Selama PPKM Level 3 libur Natal dan Tahun Baru ini terdapat beberapa penyesuaian yang dilakukan pemerintah secara menyeluruh di Indonesia.

Setidaknya terdapat 10 aturan yang berlaku selama PPKM Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru, yakni:

1. Dilarang pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar

2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer

3. Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru

4. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka

5. Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama

6. Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI, POLRI dan karyawan swasta

7. Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen

8. Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen

9. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen

10. Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler