Di antaranya, pengusaha kuliner masih diperbolehkan melayani pengunjung untuk makan dan minum, tetapi hanya 25 persen dari kapasitas tempat usaha.
"Kalau sebelumnya makan minum di tempat tidak diizinkan, sekarang bisa makan minum di tempat dengan ketentuan maksimal 25 persen dari kapasitas," jelas Edi.
Dengan adanya pelonggaran ini, Edi berharap masyarakat Kota Pontianak tidak euforia. Tetapi harus tetap mematuhi aturan PPKM Level 4 dan protokol kesehatan.
"Tak hanya relaksasi di sektor usaha, penyekatan di sejumlah ruas jalan pun sudah mulai dibuka kembali," pungkas Edi.