Aturan Baru: Anak-anak Dilarang Masuk Mall dan Tempat Hiburan di Jakarta

8 Desember 2021, 18:24 WIB
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru yang menyebutkan anak-anak dilarang masuk mall dan tempat hiburan selama libur Nataru./Foto: ilustrasi /Capecom/Pixabay

 

WARTA SAMBAS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru yang menyebutkan anak-anak dilarang masuk mall dan tempat hiburan di Jakarta.

Disebutkan dalam aturan baru tersebut, bahwa anak-anak dilarang masuk mall dan tempat hiburan di Jakarta sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Dengan rentang waktu tersebut, berarti selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) anak-anak dilarang masuk mall dan tempat hiburan di Jakarta.

Yang dimaksud anak-anak dalam aturan baru di Jakarta tersebut, yakni mereka yang berusia di bawah 12 tahun.

Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru Batal, Ini Kata Luhut Binsar Pandjaitan...

Aturan baru ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3.

Selain melarang anak-anak usia di bawah 12 tahun masuk mall dan tempat hiburan, termasuk tempat bermain di mall, Pemprov DKI Jakarta juga mengatur jam operasional mall.

Selama Nataru, mall di Jakarta hanya diperkenankan beroperasional sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. 

 

Dilansir PMJ News, bioskop di Jakarta juga diperkenan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca Juga: PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang sampai Tanggal 23 Desember 2021, 9 Provinsi Tak Capai Target Vaksinasi

Restoran atau rumah makan di area bioskop atau di dalam gedung hanya diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 WIB.

Sementara restoran dan kafe yang beroperasi pada malam hari, dapat menerima makan di tempat sejak pukul 18.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Khusus untuk warung makan atau Warteg, Pedagang Kaki Lima (PKL), dan lapak jajanan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler