PPKM Level 3 Nataru Batal, Ini Kata Luhut Binsar Pandjaitan...

- 7 Desember 2021, 16:22 WIB
Semula saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh Indonesia./Foto: Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan
Semula saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh Indonesia./Foto: Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan /kemenko marves

WARTA SAMBAS - Semula saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh Indonesia.

Namun, kini wacana tersebut batal. Dalam artian, pemerintah tidak akan menerapkan PPKM Level 3 Nataru secara merata di seluruh Indonesia.

Penerapan level PPKM saat Nataru tetap didasarkan pada penilaian atau asesmen situasi pandemi Covid-19 di setiap wilayah.

"Sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Selasa 7 Desember 2021.

Baca Juga: PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang sampai Tanggal 23 Desember 2021, 9 Provinsi Tak Capai Target Vaksinasi

Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata tetap diperkenankan untuk buka.

"Dengan kapsitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi," jelas Luhut.

Untuk acara sosial budaya yang melibatkan kerumunan masyarakat, kata Luhut, pemerintah akan memberikan kelonggaran dengan mengizinkan peserta maksimal 50 orang.

Kegiatan tersebut tentunya harus menjaga disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) dan selalu menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang sampai Tanggal 13 Desember 2021, Jakarta Level 2 Lagi

"Secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan Surat Edaran terkait Nataru lainnya," ucap Luhut.

Diberitakan sebelumnya, selama libur Nataru, pemerintah berencana menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia.

PPKM Level 3 Nataru ini rencananya akan mulai berlaku menyeluruh sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Pukul rata PPKM Level 3 di seluruh Indonesia selama libur Nataru ini guna menghambat dan mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru PPKM Level 3, Ini 10 Aturan yang Harus Dipatuhi seluruh Masyarakat Indonesia

"Kebijakan ini diperlukan, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," kata Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusiaan dan Kebudayaan (PMK).

Selama PPKM Level 3 libur Nataru ini terdapat beberapa penyesuaian yang dilakukan pemerintah secara menyeluruh di Indonesia.

Setidaknya terdapat 10 aturan yang berlaku selama PPKM Level 3 selama libur Nataru, yakni:

1. Dilarang pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar

2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer

3. Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru

4. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka

5. Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama

6. Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI, POLRI dan karyawan swasta

7. Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen

8. Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen

9. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen.

10. Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah