Akhmad Najib Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Kondisinya Sempat Drop

- 2 Oktober 2021, 20:30 WIB
Mantan Asiten I Setda Sumsel Akhmad Najib ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Mantan Asiten I Setda Sumsel Akhmad Najib ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang. /Арсений Попов/Pixabay

 

WARTA SAMBAS - Akhmad Najib, Mantan Asisten I Setda Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Setelah menjadi tersangka, Akhmad Nadjib langsung ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel hingga 20 ke depan, di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1a Pakjo Palembang.

"Yang bersangkutan (Akhmad Najib) sudah cukup bukti, hingga ditetapkan sebagai tersangka," kata Khaidirman, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Sabtu 2 Oktober 2021.

Salah satu bukti tersebut, ungkap Khaidirman, Akhmad Najib menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Tahun 2015 dan 2017.

Baca Juga: Korupsi Alex Noerdin: Pembelian Gas Bumi dan Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya

Mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang, kondisi kesehatan Akhmad Najib sempat drop.

Sehingga harus mendapat perawatan di RSU Mohammad Hoesin Palembang. Kemudian tim dokter memastikan, kondisi kesehatan Akhmad Najib kini sudah pulih.

Selain Akhmad Najib, ditetapkan pula tersangka lainnya dalam kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Srijaya ini, yaitu:

1. Loka Sangganegara, Project Manager/Team Leader PT Indah Karya dalam pembangun Masjid Sriwijaya

2. Agustinus Toni, Mantan Kepala Bagian Anggaran BPKAD Sumsel.

Dalam kasus tersebut, mereka diduga telah menimbulkan kerugian negara Rp113 Miliar dari total Rp130 Miliar dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Sebelumnya, Akhmad Najib membenarkan kalau ia memang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Pengakuan tersebut, disampaikannya saat jadi saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi.

Mukti Sulaiman merupakan Mantan Sekretariat Daerah (Sekda) Sumsel. Sementara Ahmad Nasuhi merupakan Mantan Plt Kabiro Hukum Setda Sumsel.

 

Dalam sidang tersebut, Akhmad Najib menjelaskan, penandatangan NPHD itu bermula ketika ia menerima berkas dari Ahmad Nasuhi sekitar November-September 2015.

Berkas tersebut berisikan lembar NPHD beserta Nota Dinas yang menerangkan bahwa berkas tersebut sudah diteliti dan dipelajari oleh terdakwa.

"Ahmad Nasuhi memberikan berkas NPHD tahun 2015 ke saya beserta Nota Dinas yang isi berkas itu sudah diteliti dan dipelajari," kata Akhmad Najib di hadapan Majelis Hakim.

Lantaran sudah diteliti dan dipelajari Kabiro Hukum, maka Akhmad Najib memutuskan untuk menandatangani NPHD tersebut.

Dalam penandanganan tersebut, Akhmad Najib berpegang pada Perda Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang terbit pada 30 September 2014.

Selain itu, Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel tentang penunjukan Akhmad Najib sebagai perwakilan pemerintah, Pemberi Hibah (Pihak Pertama).

Kemudian sudah adan nominal alokasi dana hibah dan penerimanya, maka Akhmad Najib berpikir tidak ada alasan baginya untuk menolak menandatangani NPHD itu.

"Penerima sudah ada, anggaran ada, alokasi ada, SK Keputusan Gubernur menunjuk saya juga ada. Maka tidak ada alasan saya untuk tidak menandatanganinya," kata Akhmad Najib.

Penerima Hibah (Pihak Kedua) yang dimaksudkan Akhmad Najib tersebut, yakni Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.

"Dalam hal ini Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang menjabat di tahun 2015 juga menandatangani NPHD tersebut," kata Akhmad Najib.

Kedudukan NPHD itu penting, sebab sebagai syarat administratif untuk pemberian dana hibah termin pertama Rp50 Miliar dari APBD Sumser 2015.

Sekaligus dijadikan dasar pencairan dana hibah Rp80 Miliar pada termin kedua dari APBD Sumsel 2017.

Sehingga total dana hibah yang dicairkan dari APBD Pemprov Sumsel untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang mencapai Rp130 Miliar.

Namun pencairan dana hibah setelah penandatanganan NPDH itu diduga terjadi pembiasan, seperti keterangan para saksi.

Saksi tersebut yakni Mantan Plh Biro Hukum Setda Sumsel Ardani dan Mantan Kabid Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sumsel Agustinus Toni.

Menurut Ardani, tidak ada pembahasan terkait dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Ardani mengetahui hal itu, karena ia saat itu juga anggota TAPD yang diketuai oleh terdakwa Mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman.

“Seingat saya anggaran dana hibah itu tidak pernah dibahas atau dirapatkan oleh TAPD, tapi tetap dilakukan,” ujar Ardani yang senada dengan kesaksian Agustinus Toni.***

 

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah