PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang sampai tanggal 28 Februari 2022, Airlangga: Kesiapan Hadapi Kenaikan Omicron

15 Februari 2022, 03:04 WIB
Pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Luar Jawa Bali diperpanjang sampai tanggal 28 Februari 2022. /Instagram @airlanggahartarto_official /

WARTA SAMBAS - Pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Luar Jawa Bali diperpanjang sampai tanggal 28 Februari 2022.

PPKM Luar Jawa Bali diperpanjang sampai tanggal 28 Februari 2022 sejak Selasa 15 Februari 2022 hari ini atau selama dua pekan.

Keputusan PPKM Luar Jawa Bali diperpanjang sampai tanggal 28 Februari 2022 ini untuk kesiapakan menghadapi lonjakan kasus Virus Corona Varian Omicron.

"Ini murni untuk mempersiapkan, menghadapi kenaikan Omicron dalam 2 sampai 3 minggu ke depan," kata Airlangga Hartarto, Koordinator PPKM Luar Jawa Bali, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Selasa 15 Februari 2022.

Baca Juga: PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang sampai Tanggal 14 Februari 2022, Airlangga: Proporsi Kasus Aktif 5,4 Persen

Airlangga menjelskan, perpanjangan PPKM Luar Jawa ini berdasarkan level asesmen situasi pandemi Covid-19, yaitu:

1. Kasus kematian

2. Rawat Inap

3. Kapasitas respon seperti testing, tracing dan treatment

4. Vaksinasi dosis kedua minimal 45 persen

5. Vaksinas Lanjut Usia (Lansia) minimal 60 persen.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang sampai Tanggal 17 Januari 2022, Kota Surabaya Level 1

"Dari 386 kabupaten dan kota luar Jawa Bali, jumlat daerah Leval 1 itu menurun dari 164 menjadi 63 kabupaten dan kota," ungkap Airlangga.

Selanjutnya, kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini, jumlah PPKM Level 2 turun dari 208 menjadi 205 kabupaten dan kota.

Sementara PPKM Level 3 meningkat, dari14 menjadi 118 kabupaten dan kota luar Jawa Bali.***

 

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler