PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang sampai Tanggal 14 Maret 2022, Airlangga: Kasus Harian Masih Naik

27 Februari 2022, 21:49 WIB
Pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Luar Jawa Bali diperpanjang sampai tanggal 14 Maret 2022. /Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden/

WARTA SAMBAS - Pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Luar Jawa Bali diperpanjang sampai tanggal 14 Maret 2022.

PPKM Luar Jawa Bali diperpanjang sampai tanggal 14 Maret 2022 sejak Selasa 1 Maret 2022 atau selama 2 pekan.

Keputusan PPKM Luar Jawa Bali diperpanjang sampai tanggal 14 Maret 2022, karena kasus Covid-19 masih meningkat.

"Kasus konfirmasi harian di luar Jawa Bali masih mengalami kenaikan," kata Airlangga Hartarto, Koordinator PPKM Luar Jawa Bali, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu 27 Februari 2022.

Baca Juga: PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang sampai tanggal 28 Februari 2022, Airlangga: Kesiapan Hadapi Kenaikan Omicron

Airlangga mengungkapkan, saat ini tercatat 183.448 kasus Covid-19 di luar Jawa Bali.

"Kasus luar Jawa Bali ini berkontribusi 31,7 persen terhadap kasus Nasional," kata Airlangga.

Menko Perekonomian ini mengatakan, bersama pemerintah daerah terus memonitor dan melakukan langkah-langkah untuk mitigasi dan antisipasi.

Baca Juga: PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang sampai Tanggal 14 Februari 2022, Airlangga: Proporsi Kasus Aktif 5,4 Persen

Berikut level asesmen Luar Jawa Bali:

- Leval 4: 58 kabupaten dan kota

- Level 3: 114 kabupaten dan kota

- Level 2: 11 kabupaten dan kota

- Level 1: 3 kabupaten dan kota

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang sampai Tanggal 17 Januari 2022, Kota Surabaya Level 1

Sementara Level PPKM Luar Jawa Bali terdiri atas:

- PPKM Level 1: 63 kabupaten dan kota

- PPKM Level 2: 63 kabupaten dan kota

- PPKM Level 3: 320 kabupaten dan kota.***

Editor: Mordiadi

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler