PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang sampai Tanggal 14 Februari 2022, Airlangga: Proporsi Kasus Aktif 5,4 Persen

- 1 Februari 2022, 02:05 WIB
Pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Luar Jawa Bali diperpanjang sampai tanggal 14 Februari 2022.
Pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Luar Jawa Bali diperpanjang sampai tanggal 14 Februari 2022. /Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden/

WARTA SAMBAS - Pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Luar Jawa Bali diperpanjang sampai tanggal 14 Februari 2022.

PPKM Luar Jawa Bali diperpanjang sampai tanggal 14 Februari atau bertepatan dengan Valentine Day ini dimulai sejak Selasa 1 Februari 2022 hari ini.

Kebijakan PPKM Luar Jawa Bali diperpanjang sampai tanggal 14 Februari 2022 ini seiring dengan penambahan kasus Covid-19 akhir-akhir ini.

Koordinator PPKM Luar Jawa Bali Airlangga Hartarto mengatakan, berdasarkan asesmen, daerah Level 1 turun menjadi 164 kabupaten dan kota.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang sampai Tanggal 17 Januari 2022, Kota Surabaya Level 1

Sementara Leval 2 ada 219 kabupaten dan kota. Sedangkan Level 3 berlaku di tiga kabupaten.

Penetapan Level PPKM ini, jelas Airlangga, masih berdasarkan transmisi komunitas atau tingkat penularan kasusnya.

Kemudian didasarkan pada tingkat kematian dan rawat inap serta respon terkait testing, tracing dan treatment.

"Tentu juga masih memerhatikan cakupan Vaksinasi Covid-19," kata Airlangga, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Selasa 1 Februari 2022.

Baca Juga: PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang sampai Tanggal 17 Januari 2022, Level 3 Tinggal 11 Kabupaten dan Kota

Airlangga mengungkapkan, kasus harian Covid-19 Luar Jawa Bali di angka 499 kasus. Didominasi transmisi lokal 496 kasus.

"Proporsi kasus aktif luar Jawa Bali adalah 5,4 persen. Namun kita harus tetap waspada," kata Airlangga.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) melaporkan 2 pasien Omicron meninggal di RS Sari Asih Ciputat dan RSPI Sulianti Saroso.

Seorang pasien Omicron meninggal di RS Asih Ciputat tersebut merupakan kasus transmisi lokal.

Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru Batal, Tjahjo Kumolo: ASN Tetap Tidak Boleh Mengambil Cuti dan Keluar Daerah

Sementara pasien Omicron meninggal di RSPI Suliati Saroso merupakan pelaku perjalanan luar negeri.

Menurut Juru Bicara (Jubir) Kemenkes RI Siti Nadia Tarmidzi, kedua pasien Omicron meninggal tersebut mempunyai penyakit bawaan atau komorbid.

Kasus 2 pasien Omicron meninggal ini merupakan pelaporan fatalitas pertama varian baru Covid-19 di Indonesia.

Tingginya daya tular Virus Corona Varian Omicron berkontribusi besar terhadap penambahan kasus Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru Batal, Mendagri Tito Karnavian: Harus Pengaturan Spesifik

Mayoritas pasien Omicron sudah Vaksinasi Covid-19 dosis lengkap. Sehingga 99 persen pasien hanya mengalami gejala ringan atau bahkan tanpa gejala.

Hal ini menunjukkan bahwa Vaksin dapat mengurangi tingkat keparahan Covid-19, termasuk bagi pasien Omicron.

"Dari hasil pemantauan, sebagian besar kondisinya ringan dan tanpa gejala. Gejala paling banyak adalah batuk dan pilek," ungkap Nadia.

Untuk perawatan, Nadia merekomendasikan perubahan tatalaksana pada pasien asimtomatik dan gejala ringan.

Contohnya perawatan tersebut berupa penambahan penggunaan obat molnupiravir dan paxlovid untuk gejala ringan.

Sementara untuk pasien Omicron dengan komorbid dengan tingkat keparahan apapun, dirawat di Rumah Sakit (RS).***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah